RUMOR Pilkada Serentak Ditunda, Elfendri : Kita Tunggu PERPPU nya

PASIRPENGARAIAN – Ditengah tersebarnya selebaran ‘Kesimpulan rapat kerja Komisi Il DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, tentang penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohul, Elfendri mengatakan, sejauh ini masih menunggu konfirmasi dari KPU RI.

Warga net saat ini tengah dihebohkan dengan selebaran penundaan pelaksanaan pilkada serentak 2020 yang dibagikan ke WhatsApp ataupun media sosial lainnya.

Di dalam selebaran tertulis :

1. Melihat perkembangan pandemi Covid 19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi lI DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.

2. Pelaksanaan Pilkada Lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU,Pemerintah dan DPR.

3. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, maka Komisi ll DPR RI meminta Pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU)

4. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi ll DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid 19.

Kesimpulan rapat ini ditandatangani oleh Mentri Dalam Negeri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua Rapat dan PLT. ketua DKPP.

Sedangkan untuk konfirmasi selebaran ini, saat dihubungi via telpon, Elfendri, ketua KPU Rohul mengaku hingga saat ini belum menerima pemberitahuan tersebut.

” Hingga saat ini kami belum mendapatkan informasi itu secara resmi. Namun apabila hal itu benar. maka, kami masih menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) tentang penundaan pilkada serentak 2020,” jelas Elfendri.

” Kita tunggu aja, PERPPU-nya,” tutupnya