PASIRPENGARAIAN – Tepat pada Rabu (01/10) Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) lakukan penyitaan terhadap aset perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BOS di SMAN 1 Ujung Batu, Rohul.
Penyitaan oleh pihak Kejari Rohul ini, dilakukan sebagai wujud dari ketegasan pihak terkait dalam upaya penegakan hukum di Negeri Seribu Suluk.
Dengan memasang plang di sejumlah lokasi aset milik tersangka atas nama LA selaku Kepala Sekolah dan tersangka R selaku Bendahara Non Aktif SMAN 1, Kajari Rohul, Dr. Rabani M. Halawa, SH., MH melalui Kasi Pidsus Kejari Rohul Galih Aziz, SH., MH berkomitmen adil terhadap penegakan hukum yang ada di Rokan Hulu.
“Tak ada tebang pilih dalam hal ini. Penegakan hukum akan dilakukan secara adil dan sesuai dengan mekanisme aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” tegasnya.
Kasi Pidsus Galih Aziz, mengatakan bahwa pemasangan plang penyitaan aset ini dilakukan terhadap sejumlah aset yang diketahui sebagai milik para Tersangka.
“Pemasangan tersebut tak hanya dilakukan di Ujung Batu saja. Tapi juga di sejumlah lokasi di Rokan IV Koto, Rokan Hulu,” terangnya.
Pemasangan plang penyitaan ini dilakukan selama dua hari, terhitung sejak Rabu (01/09) hingga Kamis (02/10).
“Untuk besok dijadwalkan di kawasan Rokan IV Koto,” pungkasnya, (Dan).