JAKARTA – Pengacara, Razman Arif Nasution dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Razman terlibat dalam kasus pencemaran nama baik seorang pengacara terkenal, Hotman Paris Hutapea. dikutip dari liputan6.com pada Selasa (30/9/2025).
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakut, pada Selasa, 30 September 2025.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim di ruang persidangan.
Hakim menyatakan bahwa Razman terbukti bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Hotman.
“Menyatakan terdakwa Rahman Arif Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut, dan bersama-sama melakukan fitnah,” ungkap Hakim.
Bukan hanya dipenjara Razman juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka ia akan menjalani hukuman kurungan selama 4 bulan.
“Menjatuhkan denda kepada terdakwa dengan Rp 200 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan,” jelasnya.
Awalnya JPU menuntut Razman dengan hukuman penjara 2 tahun serta denda sebesar 200 juta, atas pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Pelanggaran yang dilaporkan berfokus pada UU ITE Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3). Jika denda yang ditetapkan tidak dibayar, Razman berisiko menghadapi hukuman kurungan selama 4 bulan, yang menunjukkan keseriusan tuntutan dari pihak penuntut.
Tindakan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Razman berlangsung dari tanggal 27 April 2022- 7 Mei 2022 melalui media elektronik. Tulis (Mo).