JAKARTA – Mahkamah Agung menyatakan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd.
“Kabul Kasasi, Batal Putusan PT.TUN. Adili Sendiri, Gugatan N.O” demikian bunyi amar putusan kasasi nomor: 333 K/TUN/2025 yang diucapkan pada hari Rabu,23 Juli 2026 sebagaimana dilansir dalam laman info perkara Mahkamah Agung.
Unifah menyatakan pihaknya sangat bersyukur dan menyambut baik putusan tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi dan menyambut baik putusan kasasi tersebut, hal ini membuktikan masih tegaknya keadilan dan kebenaran di Indonesia” ungkap Unifah.
Dengan dikabulkannya permohonan kasasi ini, telah menambah daftar panjang keberhasilan Unifah dalam memenangkan sejumlah perkara yang menyerang Organisasi PGRI dari para pembegal yang tidak bertanggung jawab.
“Kemenangan ini adalah kemenangan kita semua, khususnya kemenangan bagi seluruh anggota PGRI se Indonesia. Hal ini yang menjadi bukti keabsahan kepengurusan dan organisasi yang saya pimpin kepada publik terutama seluruh anggota PGRI yang berjumlah 3 juta sekian di seluruh Indonesia” ungkap Unifah.
Unifah mengatakan tim kuasa hukum dari LKBH PGRI yang diketuai Dr. Semuel Haning, SH, MH. C.Me. CPArb, CP. LC, Maharani Siti Shopia, SH, MH, Nurhadi , SH, Dr. Wahyu Widodo, SH, M.Hum dan Meylinda Siregar, SH.i selama ini telah bekerja maksimal dalam menyiapkan dokumen hukum yang diperlukan.
“Tim Kuasa hukum kami dari LKBH PGRI yang digawangi A. Waseh Hasas telah bekerja maksimal dan sangat baik dalam menyiapkan argumen dan dokumen hukum yang diperlukan, selain itu saya juga mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang selama ini mendukung perjuangan PGRI agar PGRI tetap solid dan utuh satu kesatuan,” ungkap Unifah.













