WAJIB TAHU, Berikut Lokasi Penyekatan di Rokan Hulu

PASIRPRNGARAIAN – Setelah ditetapkan Kabupaten Rokan Hulu masuk dalam satu dari empat Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau memperlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Tim Satgas Covid-19 yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu melakukan penyekatan di sejumlah Ruas Jalan di Ibu Kota Pasir Pengaraian.
Penyekatan dilakukan di dua lokasi, yakni Jalan  Tuanku Tambusai atau lebih tepatnya di Depan Masjid Agung Islamic Center Rohul dan Persimpangan Jalan Lingkar KM 4.
Disampaikan  Kasat lantas Polres Rohul, AKP Bagus Harry Priyambodo bahwa penyekatan dilakukan demi membatasi kegiatan masyarakat diluar rumah seiring dengan meningkatnya kasus pasien terkonfirmasi Positif Covid-19 di Negeri Seribu Suluk.
“Penyekatan jalan telah dilakukan sejak 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021 nantinya, dimana terdapat dua lokasi penyekatan yakni di Tugu Ratik Togak Desa Pematang Berangan kecamatan Rambah, kedua yaitu berada di Simpang Surya insani KM 4 Desa Koto Tinggi kecamatan Rambah,” Jelas Kasat lantas, Kamis (12/08).
Kedua jalur jalan tersebut merupakan akses menuju ke Pasir Pengaraian, sehingga setiap pengendara yang hendak melewati ibukota dialihkan ke Jalan Lingkar.
Selain itu, diakui Kasatlantas bahwa tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Rokan Hulu juga melakukan penyekatan di perbatasan Kabupaten Rokan  Hulu.
“Yang pertama di perbatasan Kabupaten Padang lawas Provinsi Sumut yang berada di pos penjagaan Tambusai dan yang kedua kita juga melaksanakan penyekatan di Simpang TB Kecamatan Tandun yang berada di perbatasan kabupaten Kampar,” Tambah Kasat lantas.