Penyekatan dilakukan di dua lokasi, yakni Jalan Tuanku Tambusai atau lebih tepatnya di Depan Masjid Agung Islamic Center Rohul dan Persimpangan Jalan Lingkar KM 4.
Disampaikan Kasat lantas Polres Rohul, AKP Bagus Harry Priyambodo bahwa penyekatan dilakukan demi membatasi kegiatan masyarakat diluar rumah seiring dengan meningkatnya kasus pasien terkonfirmasi Positif Covid-19 di Negeri Seribu Suluk.
“Penyekatan jalan telah dilakukan sejak 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021 nantinya, dimana terdapat dua lokasi penyekatan yakni di Tugu Ratik Togak Desa Pematang Berangan kecamatan Rambah, kedua yaitu berada di Simpang Surya insani KM 4 Desa Koto Tinggi kecamatan Rambah,” Jelas Kasat lantas, Kamis (12/08).
Kedua jalur jalan tersebut merupakan akses menuju ke Pasir Pengaraian, sehingga setiap pengendara yang hendak melewati ibukota dialihkan ke Jalan Lingkar.
Selain itu, diakui Kasatlantas bahwa tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Rokan Hulu juga melakukan penyekatan di perbatasan Kabupaten Rokan Hulu.
“Yang pertama di perbatasan Kabupaten Padang lawas Provinsi Sumut yang berada di pos penjagaan Tambusai dan yang kedua kita juga melaksanakan penyekatan di Simpang TB Kecamatan Tandun yang berada di perbatasan kabupaten Kampar,” Tambah Kasat lantas.