KPK Geledah Kantor Advokat Lucas

JAKARTA, RiauSmart.com — Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan kantor milik Advokat Lucas di Sahid Sudirman Center lantai 55 dan Apartemen Kempinsky miliknya Jumat (5/10) malam. KPK baru saja menetapkan Advokat Lucas  sebagai tersangka pada Senin (1/10), usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, yang ikut menjerat mantan Lippo Group, Eddy Sindoro.

Lucas diduga sengaja mencegah atau merintangi penyidikan dugaan suap pengajuan PK ke PN Jakarta Pusat, yang menjerat Eddy Sindoro. “Tim penyidik yang menangani kasus dengan tersangka LCS (Lucas) melakukan kegiatan malam ini melakukan penggeledahan kantor yang di Sudirman Center dan satu apartemen di kempinsky,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/10).

Febri menuturkan, hingga kini, penyidik mengamankan sebuah catatan maupun bukti-bukti elektronik milik Lucas. Diduga barang yang diamankan ada kaitan dengan bukti pelarian Eddy Sindoro. “Sejauh ini diamankan beberapa catatan dan bukti-bukti elektronik. Karena tim masih di sana jadi informasi yang disampaikan baru sebatas itu, nanti akan diupdate lagi,” ucap Febri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, Eddy Sindoro sempat dideportasi otoritas Malaysia saat kabur menghindari pemeriksaan KPK. Tapi, Eddy berhasil kabur lagi ke negara lainnya karena diatur oleh pengacara Lucas di Indonesia. “LCS diduga berperan untuk tidak memasukan tersangka ESI ke wilayah yurudiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri masih Asean,” tutur Saut.

Diketahui, Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016 dan tak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK. Atas sikapnya yang tidak kooperatif, Saut pun mengultimatum agar Eddy Sindoro yang masih berada di luar negeri segera menyerahkan diri ke lembaga antirasuah. “Terhadap ESI (Eddy Sindoro), kami imbau kembali agar bersikap kooperatif dengan proses hukum dan segera menyerahkan diri ke KPK,” tegas Saut.

Karena, jika Eddy Sindoro kooperatif dalam proses penyidikan maka akan lebih baik. Sebab, penyidikan terhadap Eddy Sindoro terkait kasus ini sudah berjalan hampir dua tahun.

KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016. Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group. Sementara Lucas dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Sumber : Republika.co.id