PEKANBARU – Dalam memberikan perlindungan hukum terhadap para tenaga pendidik, Persatuan Guru Republik Indonesia Provinsi Riau melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polda Riau.
PKS ini dilakukan secara langsung antar Ketua PGRI Provinsi Riau, Prof. Dr. Adolf Bastian, M.Pd dengan Kepala Kepolisian Daerah Riau, Irjen. Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum, Senin (05/01).

Di Markas Kepolisian Daerah Riau, pengurus PGRI Provinsi Riau juga melakukan Audiensi dengan Kapolda beserta jajarannya, sehingga mendapat beberapa poin penting, seperti PKS ini nantinya akan diturunkan ke tingkat Kabupaten/Kota dalam bentuk Perjanjian Kerja Teknis (PKT) antara Polres/Polresta dengan PGRI Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Selain itu, Kapolda Riau menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Riau Edutech Campus Summit 2 Tahun 2026 yang akan diselenggarakan pada 7 hingga 9 Januari 2026 di GOR Gelanggang Remaja Pekanbaru. Kapolda Riau dijadwalkan hadir sebagai pembicara seminar perlindungan hukum bagi guru dan satuan pendidikan, sebagai bagian dari penguatan literasi hukum bagi para pendidik.












