Kemenag Rohul Umumkan Nominal Zakat Fitrah Tahun 1442 H, Berikut Datanya

PASIRPENGARAIAN – Tepat pada pertengahan Bulan suci Ramadhan 1442 H, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), H Syahrudin mengumumkan ketentuan Zakat Fitrah dan Zakat Mal 1442 H/2021 M.
Ketentuan zakat Fitrah dan Zakat Mal tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 1070/Kk.04.10/BA.03.2/04/2021 yang dikeluarkan oleh Ka Kemenag Rokan Hulu, H Syahrudin pada Selasa (27/04).
Saat dikonfirmasi ke Kepala Kemenag Rohul, H Syahrudin mengatakan, pembayaran zakat Fitrah maupun Zakat Mal sudah dapat dilakukan sejak 1 Ramadhan hingga akhir Ramadhan atau sebelum dilaksanakannya Shalat Idul Fitri.
“Untuk pembayaran zakat sebenarnya dapat dilakukan sesegera mungkin, sehingga pengurus bisa segera menyalurkan uang zakat tersebut kepada orang-orang yang berhak menerima zakat (Mustahiq Zakat),”jelas Syahrudin, Selasa (27/04).
Dijelaskan Syahrudin, pembayaran Zakat Fitrah dianjurkan untuk dibayar sesuai lokasi dimana kita merayakan Shalat Idul Fitri, sedangkan untuk pembayaran Zakat Mal, dapat dibayar dimana lokasi tempat kita mendapatkan penghasilan.
Tambahnya, Zakat Fitrah Berdasarkan ketentuan hukum Fiqih Islam dibayar dengan makanan yang mengenyangkan (Beras) sebanyak 2,5 Kg/Orang. Namun jika dibayar dengan uang, maka dapat disesuaikan dengan harga beras yang sering dikonsumsi.
“Kalau jenis beras Natural, Petali, Sokan, Bunda, Pandan Wangi, Panda dan Ramos, zakatnya sebesar Rp 37.000 per orang, sedangkan untuk Ananda, Anak Daro dan Solok, zakatnya Rp. 36.250 per individu,” jelasnya.
Sementara untuk pengkonsumsi beras CML, Mawar, Apel, Selais, Supadi ta.bah Syahrudin, zakatnya sebesar Rp 28.750 per orang dan untuk Bulog dan beras Sawah, zakatnya sebesar Rp. 25.000.
“Untuk zakat Maal, sesuai nisab yakni 85 gram emas, jika satu gram emas harganya Rp. 820.000 maka dikali 85 gram dan dikali 2,5 persen, dan itu disesuaikan dengan harta yang kita miliki,” imbuhnya.