Hal ini disampaikan Kasubsi Si Humas Polres Rohul, AIPDA Mardiono Pasda SH, Senin (04/04) kepada awak media.
Dijelaskan AIPDA Mardiono, penangkapan terhadap tiga Pelaku berawal dari laporan masyarakat yang kerap melihat langsung adanya transaksi Narkoba jenis sabu di Desa Rokan Koto Ruang.
“Menanggapi informasi tersebut, Kasat AKP Riza Effyandi SH MH memerintahkan 4 Personilnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut,” jelasnya.
Lanjut Paur Humas lagi, dari hasil penyelidikan pada Jumat (01/04) sekitar pukul 19.30 WIB Personil Satresnarkoba Polres Rohul berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pria berinisial AA dan CL yang setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan Barang Bukti (BB) dua Paket diduga Shabu dengan berat sekitar 0,50 gram milik AA.
“Sedangkan BB, CL alias Sekar, Sembilan Paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan Berat sekitar 1,50 Gram,” tambah Pau Humas.
Dijelaskan AIPDA Mardiono lagi bahwa penangkapan terhadap pelaku AA dan CL, dilakukan Polisi di Tempat Pemakaman Keluarga (TPK) Datuk Zainal Desa Rokan Koto Ruang Kecamatan Rokan IV Koto.
“Untuk Identitas tersangka sendiri AA alias AL berprofesi sebagai Petani dan CL alias Sekar merupakan Karyawan Honorer, Perumahan Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Pertanian Kelurahan Rokan IV Koto Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rohul,” jelasnya.
Tidak hanya sampai disitu, diakui AIPDA Mardiono, pasca dilakukan penangkapan tehadap AA dan CL, kepolisian juga melakukan penangkapan terhadap ZS atau Ijep yang diketahui sebagai orang yang menyalurkan Narkoba kepada AA dan CL.
“Saat dilakukan interogasi terhadap terlapor AA, dia menerangkan Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya sendiri yang diperoleh dari Terlapor CL, dan saat diinterogasi kepadq CL, dia mengatakan mendapatkan barang haram itu dari Ijep, sehingga kita lakukan penangkapan terhadap Ijep di pinggir jalam Dusun I Desa Rokan Koto Ruang, pada hari yang sama,” sebutnya.
Setelah berhasil diamankan, saat dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB pada Ijep berupa Satu Paket yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor kurang lebih 4’27 gram.
“Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk diproses lebih lanjut, terhadap ketiganya dipersangkakan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AIPDA Mardiono.