KETERWAKILAN PEREMPUAN TIDAK CUKUP KUOTA, Bawaslu Rohul Perpanjang Pendaftaran Panwaslu Kecamatan

PASISPENGARAIAN – Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Provinsi Riau Nomor : 439/KP.01/K/09/2022, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) lakukan perpanjangan masa pendaftaran panitia pengawas pemilu ditingkat Kecamatan.
Disampaikan Ketua Bawaslu Rohul, Fajrul Islamic Damsir SH MH, melalui koordiv SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Rohul, Yurnalis, S.Sos.I, MA, Senin (03/10), perpanjangan pendaftaran Panwaslu Kecamatan dikarenakan kurangnya kuota pendaftar dari kalangan perempuan.
“Dikarenakan Pendaftar keterwakilan perempuan kurang dari dua kali kebutuhan atau belum mencapai minimal 30 persen  dari jumlah keseluruhan pendaftar per Kecamatan, maka pendaftaran ini kami Perpanjangan hingga 8 Okober 2022,” kata Yurnalis.
Dijelaskannya, perpanjangan pendaftaran pengawas pemilu kecamatan dibuka untuk 12 Kecamatan yang kuota perempuan ya masih kurang dari ketetapan yang telah ditentukan.
“Ada 12 Kecamatan itu, seperti Kecamatan Rambah Samo, Rokan IV Koto, Pendalian IV Koto, Rambah Hilir, Kunto Darussalam, Ujung Batu, Kabun, Tandun, Tambusai Utara, Tambusai, Kepenuhan Hulu dan Kepenuhan,” tambahnya.
Apabila kuota keterwakilan calon perempuan sudah cukup, diakui Yurnalis bahwa tahapan seleksi Panwaslu tingkat Kecamatan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni ujian tertulis bagi setiap bakal calon.
“Oleh karena itu kami memanggil dan mengajak kepada putri terbaik Kabupaten Rokan Hulu untuk dapat mendaftarkan diri sebagai Panwaslu Kecamatan,” ajak Yurnalis.
“Dan untuk yang berminat bisa langsung ke Kantor Bawaslu Rohul yang terletak di Jalan Imam Baqi nomor 8 Desa Babussalam Kecamatan Rambah dengan membawa Persyaratan lainnya,” pungkasnya.