Himarohu Siap Kawal Persidangan Iwan, Petani Miskin Membakar Lahan Untuk Bertani

PASIRPENGARAIAN – Himpunan Mahasiswa Rokan Hulu (Himarohu) dibawah kepemimpinan Aprinando siap kawal persidangan Iwan, Petani miskin yang ditangkap pihak kepolisian karena membakar hutan untuk bertani.

Tepat hari ini, Selasa (17/12/2019) merupakan ketetapan sidang Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hulu terhadap Iwan, pembakar hutan yang ditangkap pada 20/08/2019 lalu.

Iwan adalah petani miskin yang memperuntungkan kehidupan dari bertani dan bercocok tanam. Bersama ibunya Ikah, iwan mendapat pinjaman tanah milik saudaranya untuk menanam padi. Seperti biasa, masyarakat Rokan Hulu membakar lahan terlebih dahulu untuk membuka lahan. Namun derita tidak dapat ditolak, Iwan ditangkap Polsek Rambah Hilir karena di duga telah membakar hutan.

“Itulah yang kita sayangkan. disini masyarakat menjadi korban. padahal mereka hanyalah petani biasa yang ingin membuka ladang. Namun kenapa ditangkap? Perusahaan besar yang membakar hutan kok biasa saja,” jelas Aprinando.

Bersama Himarohu, Aprinando siap mengawal persidangan kasus yang menimpa Iwan.

Dalam pengakuannya, setelah mengetahui Iwan akan sidang hari ini, Nando bersama kawan-kawan melangkahkan kakinya dari Pekanbaru menuju Rokan Hulu pada malam sebelumnya.

“Alhamdulillah kami dapat berjumpa langsung dengan ibunya Iwan, sehingga kami dapat berbincang tentang kronologi penangkapan dan menanyakan tentang kondisi perekonomian beliau,” jelas Nando.

Nando berharap, Hakim dalam kasus Iwan berperilaku adil dan mempertimbangkan kasus yang menimpa Iwan, hal ini terikait berladang dan memorun adalah kebiasaan  petani yang ada di Kabupaten Rokan hulu.

“Kita berharap hakim dapat berperilaku adil. Jangan sampai ada yang merasa tertindas dengan keputusannya,” lanjut Nando.

Digedung yang sama, awak media mendapat informasi persidangan Iwan terpaksa diundur menjadi 7 Januari 2020, Hal ini dikarenakan hakim terkait tidak dilokasi atau cuti.

Hal ini tentunya membuat sedih Ikah, ibu dari Iwan yang dari jam 01.00 WIB telah hadir di gedung Pengadilan Negeri Rokan Hulu tersebut.

“Yah sedihlah, kita maunya cepat selesai, biar cepat keluar, nggak itu yang dipikir-pikirkan lagi. karena hanya dia tulang punggungku saat ini, darimana kami dapat uang?,” ujar Ikah.

Hingga nanti, Kita masih menunggu hasil persidangan Iwan, Petani miskin yang dipenjara karena membakar hutan untuk bertani.