Sidang Iwan, Pembakar Lahan di Muara Musu Ditunda

PASIRPENGARAIAN – Sidang terhadap Iwan, pelaku pembakaran hutan di Muara Musu ditunda karena Hakim tidak hadir atau cuti.

Setelah lebih kurang 4 bulan di dalam jeruji besi, nasib Iwan, petani miskin yang dipenjara karena membakar hutan  masih tidak menemui kejelasan.

Tentunya hal ini membuat sedih Ikah, yang sudah lama menunggu keputusan hakim atas perbuatan yang dilakukan oleh anaknya.

“Saya hanya ingin anak saya lepas. karena hanya dia tulang punggung saya dirumah,” kata Ikah dengan mata yang berkaca-kaca. Selasa (18/12/2019)

Sedangkan itu, dua pengacara Iwan, Andri SH bersama rekannya Muhammad Ismail SH menyayangkan tentang penundaan Sidang atas kasus Iwan.

“Yah mau bagaimana lagi, kebetulan hakim yang bersangkutan sedang cuti. jadi terpaksa kita tunggu,” Jelas Andri

Ketua YLBH Sahabat Keadilan Kabupaten Rokan Hulu itu mengatakan sidang ditunda sampai tanggal 7 Januari 2020 mendatang.