JAKARTA – Prasetyo Bodijajono (PB) mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian ditangkap Kejaksaan Agung terkait tindak pidana korupsi pada pembangunan jalan kereta api besitang-langsa medan tahun 2017-2023 pada minggu (3/10/2024) dikutip pada CNBCIndonesia, Senin (4/11/2024).
“Tim Intelijen Kejaksaan Agung atau Satgas SIRI berhasil mengamankan Eks Dirjen Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan berinisial PB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar
Penangkapan PB dilakukan berdasarkan surat perintah Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023 pada pukul 12.55 WIB di Jan Mayor Abdurrahman No. 255 Kabupaten Sumedang berdasarkan keterangan Harli.
Dia mengatakan, penangkapan PB merupakan pengembangan lebih lanjut dalam penyidikan kasus korupsi terkait pembangunan kereta api di Sumatera. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus tersebut.
Hari mengatakan, peran PB dalam hal ini adalah ketika Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan melaksanakan pembangunan jalur KA Trans Sumatera termasuk pembangunan KA Besitang-Langsa pada tahun 2017 hingga tahun 2023. Kereta api yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Aceh ini mendapat anggaran pengembangan sebesar Rp 1,3 triliun dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Saat pembangunan, PB diduga memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Nur Setiawan membagi pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket dan mengamankan delapan perusahaan melalui proses tender.
Setiawan saat ini menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus tersebut. Setelah dikeluarkannya perintah, Kejaksaan Agung mencurigai bahwa penawaran pembangunan proyek tersebut diajukan tanpa penyerahan dokumen teknis pengadaan yang disetujui oleh pejabat teknis.
Metode yang dipilih untuk menilai kualifikasi pengadaan juga diduga bertentangan dengan peraturan yang mengatur pengadaan barang/jasa.
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung menemukan belum ada studi kelayakan (FS) sebelum pembangunan Kereta Api Besitan-Langsa, dan tidak ada dokumen yang disiapkan Menteri Perhubungan untuk menentukan jalur kereta api tersebut. hasil dari cacat proses pembangunan jalur kereta api besitang-Langsa ambruk dan tak beroperasi lagi.
“Diketahui dalam proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, PB mendapatkan fee melalui PPK Terdakwa Akhmad Afif Setiawan yang kini masih di sidang sebesar Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar,” kata Harli.
Ia juga mengatakan, akibat ulah PB tersebut, pembangunan kereta api tidak dapat digunakan sama sekali dan mengalami kerugian total hingga Rp 1,157 miliar menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Harli menegaskan bahwa dugaan tersebut dan didukung bukti yang cukup, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan PB sebagai tersangka.
Penyidik pun langsung menahan PB selama 20 hari ke depan.
“Terhadap Tersangka PB, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Harli. Tulis (Mo)