Diimingi Jajan Rp.36.000, Seorang Kakek di Rohul Cabuli Bocah di Bawah Umur

PASIRPENGARAIAN – Nasib malang dialami oleh mawar (Nama samaran), bocah yang mendapat perlakukan pencabulan oleh Par (54) yang merupakan tetangganya sendiri.

Bocah yang tinggal dijalan lintas Pasir Pengaraian – Tangun tepatnya di RT 02 RW 01 Dusun Sungai Bunut Desa Tanjung Belit, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu itu mendapatkan perlakukan tidak senonoh dari seorang kakek yang telah berumur.

Kejadian ini bermula ketika HR (43) yang merupakan ibu korban melihat mawar keluar dari rumah seorang kakek tua yang tidak dia kenal dan tinggal tak jauh dari rumah nya,saat itu ibu korban bertanya

“Ngapain kamu dari rumah Laki-laki itu ‘ namun anaknya menjawab “gak ada apapa” Katanya dengan nada agak Ketakutan

Setelah dilakukan pembujukan, akhirnya Mawar menceritatakan bahwa ia telah dicabuli oleh kakek yang tidak dikenalnya itu dengan cara di gendong dan dipangku lalu Lelaki tua itupun memasukkan jari tangannya ke alat vital korban.

” Tidak hanya itu, lelaki tua itu juga memasukan tangan Mawar ke dalam celananya untuk memegang kemaluannya, setelah itu bocah malang itu diberi uang  sebesar Rp.36.000. sesuai janjinya di awal, ” Ujar gadis cilik yang masih duduk dibangku kls II SD itu.

Tidak terima anaknya dicabuli, orang tua Korban langsung mendatangi dan membuat Laporan ke Polsek Rambah dengan Laporan Polisi Nomor LP/25/VI/2020/Riau/Res Rohul/Sek. Rambah, tanggal 03 Juni 2020 tentang tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah umur.

Akibat perbuatannya tersebut, kakek tua itu tersebut terpaksa diamankan unit Reserse Kriminal (Unitreskrim) Polsek Rambah Resort Rokan Hulu Rabu (03/6/2020) Siang, di kediamannya.

Kapoles Rohul AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Kapolsek Rambah Iptu P. Simatupang  mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Rambah, Dia menambahkan saat dilakukan penangkapan, Par Sedang berada dirumahnya.

” Setelah dilakukan interogasi, Pelaku mengakui Perbuatan bejatnya yang telah mencabuli Korban, diakuinya, saat kejadian rumah dalam keadaan sepi. Diduga, tersangka ini telah dirasuki nafsu bejatnya,” jelas Kapolsek Rambah, Iptu P Simatupang.

Diketahui, Untuk memuluskan aksinya, tersangka menggunakan rayuan mautnya, yakni merayu korban dengan diiming-imingkan uang jajan senilai Rp 36 ribu.

” Kini Pelaku dan Barang Bukti telah dibawa ke Polsek Rambah untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek Rambah.