Edukasi Warga Limbungan Baru, Prodi Magister Ilmu Hukum Unilak Gelar PKM Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal

PEKANBARU — Sebagai wujud nyata pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, jajaran dosen Program Studi Magister Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang lKuning (Unilak) sukses menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Kegiatan edukasi hukum ini dilaksanakan di Aula Kantor Lurah Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, pada 4 Februari 2026.
Hadir langsung di tengah masyarakat, tim pengabdian ini dipimpin oleh Ketua Program Studi (Kaprodi) Magister Ilmu Hukum Unilak, Dr. Miftahul Haq, dan didampingi oleh dua akademisi pakar hukum terkemuka, yakni Prof. Dr. Ardiansah, S.H., M.Ag., M.H. serta Dr. Eddy Asnawi, S.H., M.Hum.
Kegiatan PKM kali ini difokuskan pada upaya “Peningkatan Pemahaman Masyarakat terhadap Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal Melalui Pencatatan Indikasi Geografis atas Hasil Industri dan Sumber Daya Alam Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis”.
Dalam pemaparannya, Dr. Miftahul Haq menjelaskan bahwa tema strategis ini sengaja dipilih untuk merespons permasalahan konkret yang minim disadari oleh masyarakat akar rumput.
“Tema kali ini berkaitan erat dengan problem yang dihadapi khalayak sasaran, dalam hal ini masyarakat dan perangkat Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai. Kami melihat masih minimnya pengetahuan akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual komunal melalui pencatatan Indikasi Geografis atas hasil industri ataupun sumber daya alam berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 yang ada di wilayah mereka,” papar Dr. Miftahul Haq.
Potensi indikasi geografis, baik berupa produk hasil alam, kerajinan, maupun industri lokal, memerlukan pencatatan hukum yang sah agar terhindar dari klaim pihak luar dan mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Lebih lanjut, Kaprodi Magister Ilmu Hukum tersebut menegaskan komitmen institusinya untuk terus melakukan pendampingan dan literasi hukum secara berkelanjutan. Upaya mengedukasi masyarakat mengenai hak kekayaan intelektual ini dinilai sebagai langkah perlindungan aset daerah jangka panjang.
“Kegiatan seperti ini merupakan agenda yang harus dilaksanakan secara kontinu dan terus-menerus. Ke depannya, kami akan terus bergerak dengan khalayak sasaran yang berbeda di setiap kelurahan, kantor desa, maupun kecamatan yang tersebar di wilayah Provinsi Riau,” tegasnya.
Melalui agenda pengabdian ini, Sekolah Pascasarjana Unilak berharap para perangkat kelurahan dan warga Limbungan Baru dapat menjadi pelopor dalam mengidentifikasi, menjaga, serta mencatatkan potensi indikasi geografis di daerahnya agar mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum negara.