PPATK Bekukan Rekening, Bank Danamon Aktifkan Rekening

JAKARTA – Bank Danamon  membuka dan mengaktifkan kembali rekening yang telah dibekukan PPATK. Compliance Director Bank Danamon Rita Mirasari, juga menyampaikan  perihal pengaktifan kembali rekening dalam konferensi pers  virtual pada rabu  (30/7/2025) di Jakarta.
Disaat bersamaan peninjauan profil nasabah tetap diperhatikan.
“Kami terus mengupayakan untuk menyediakan layanan inovatif dan komprehensif untuk memenuhi kebutuhan nasabah, sehingga rekening dormant itu bisa diminimalisasi di kami,” tuturnya.
“Kami sampaikan saat ini seluruh rekening tersebut sudah tidak ada dalam kondisi henti sementara, baik dari Bank Danamon dan PPATK,” kata Rita dikutip dari Antaranews pada kamis (31/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa Bank Danamon menawarkan kesempatan kepada nasabah yang rekeningnya dibekukan untuk mengajukan keberatan kepada PPATK sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Bank Danamon juga melakukan evaluasi terhadap profil nasabah.
“Kami terus berupaya untuk memberikan layanan yang inovatif dan menyeluruh untuk memenuhi kebutuhan nasabah, sehingga rekening yang tidak aktif bisa diminimalkan di institusi kami,” jelasnya.
Sebelumnya, PPATK melaporkan bahwa terdapat banyak rekening tidak aktif, bahkan mencapai lebih dari 140 ribu rekening yang tidak digunakan lebih dari satu dekade dengan nilai total sebesar Rp428. 612.372.321,tanpa adanya pembaruan informasi nasabah.
Dengan maraknya kasus penyalahgunaan rekening tidak aktif dan setelah upaya pembaruan data nasabah, pada 15 Mei 2025, PPATK menghentikan sementara semua aktivitas transaksi pada rekening yang dianggap tidak aktif, berdasarkan data perbankan yang diperoleh per Februari 2025.
Inisiatif ini bertujuan untuk melindungi saldo dan hak nasabah agar tetap aman dan utuh, serta mendorong bank serta pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang guna mencegah penyalahgunaan akun dalam tindak pidana.
Bagi nasabah yang rekeningnya terkena penghentian sementara, mereka dapat mengaktifkan kembali dengan mengikuti serangkaian langkah. Pertama, nasabah diharuskan untuk mengajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan bit.ly/FormHensem terlebih dahulu.
Selanjutnya, nasabah perlu menunggu proses tinjauan dan pendalaman oleh PPATK maupun bank. Proses ini runtut akan memakan waktu sekitar 5 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja tergantung dari kelengkapan data serta keterpaduan hasil tinjauan, sehingga perkiraan total waktu adalah 20 hari kerja.
Nasabah dapat mengecek secara mandiri untuk mengetahui status pengaktifan rekening, yang bisa dilakukan lewat mesin ATM, aplikasi mobile banking, atau dengan mendatangi bank secara langsung. Tulis (Mo).