PASIRPENGARAIAN – Bentuk keseriusan pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dalam mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19), Saat ini, Pemkab tengah menyusun terkait sanksi yang akan diterapkan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Hal ini Pemkab Rohul lakukan mengingat rendahnya kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan Covid-19, khususnya dalam menggunakan masker.
Disampaikan Sekda Rohul Abdul Haris Jumat (21/8/2020), bersama Satgas Penanganan COVID-19 terdiri dari TNI-Polri dan unsur Pemerintah Daerah saat ini tengah menyusun sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan, salah satunya berupa teguran maupun denda.
“Penerapan Sanksi akan kita berlakukan dalam waktu dekat ini, saat ini kita masih merampungkan aturannya,” kata Sekda Abdul Haris.
Sekda menambahkan, bahwa aturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, bukan dimaksudkan menyusahkan masyarakat. Namun itu diberlakukan lebih mendorong agar seluruh masyarakat bisa pro aktif dalam menjaga diri di tengah pandemi COVID 19 saat ini.
“Dengan diberlakukannya sanksi, bukan untuk menyusahkan masyarakat, namun lebih kepada meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih menjaga diri dari bahaya Pandemi COVID-19,” tegasnya.
Di Rohul sendiri, sudah terjadi 20 kasus terkonfirmasi positif COVID 19, dari 20 kasus 5 diantaranya saat ini masih menjalani isolasi pada 2 rumah sakit di Rohul.