Cetak Sejarah Baru, Pascasarjana Unilak Resmi Kantongi Izin Program Doktor Hukum

PEKANBARU – Universitas Lancang Kuning (Unilak) kembali mengukir prestasi gemilang di panggung pendidikan tinggi. Sekolah Pascasarjana Unilak secara resmi telah menerima izin pembukaan Program Doktor (S3) Hukum dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Republik Indonesia. Kehadiran program doktor baru ini menjadi tonggak penting dalam perkembangan pendidikan tinggi di Provinsi Riau.
Legalitas operasional tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 648/B/O/2026 tentang Izin Pembukaan Program Doktor Program Studi (Prodi) Hukum pada Universitas Lancang Kuning di Kota Pekanbaru yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Raja Ali Haji. Surat keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 24 Juni 2026 ini menjadi bukti sah kematangan dan kesiapan Unilak dalam menyelenggarakan pendidikan tingkat tertinggi di bidang hukum.
Pencapaian luar biasa ini tidak diraih dalam sekejap mata. Manajemen Unilak telah memulai proses pengajuan izin ini sejak tahun 2025 melalui serangkaian tahapan administrasi yang ketat, evaluasi akademik yang mendalam, hingga verifikasi kelayakan di lapangan. Sinergi dan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk LLDIKTI Wilayah XVII menjadi faktor pendukung hingga proposal ini berhasil mendapat lampu hijau dari pemerintah pusat.
Merespons kabar baik ini, Dekan Sekolah Pascasarjana Unilak, Prof. Dr. Adolf Bastian, S.Pd., M.Pd., mengungkapkan rasa syukur dan bangganya. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras kolektif.
“Alhamdulillah, ini adalah capaian besar sekaligus tonggak sejarah baru bagi Sekolah Pascasarjana Unilak. Kami sangat bersyukur atas kepercayaan besar yang diberikan oleh Kemendiktisaintek kepada Unilak untuk menyelenggarakan Program Doktor Hukum,” ujar Prof. Adolf saat memberikan keterangan resmi.
Secara khusus, Prof. Adolf memberikan apresiasi tinggi kepada tim penyusun dan tim kerja internal Pascasarjana Unilak yang telah mendedikasikan waktu dan energinya demi mengawal proposal ini sejak awal.
“Keberhasilan ini bukan kerja satu orang, melainkan hasil dari sebuah perjuangan bersama yang solid. Banyak waktu, tenaga, dan pikiran yang telah dikorbankan oleh tim internal demi mewujudkan hadirnya Program Doktor Hukum di kampus ini,” tambahnya dengan penuh rasa hormat.

Ke depan, Program Doktor Hukum Unilak diproyeksikan untuk menjadi pusat dalam pengembangan riset dan kajian hukum yang unggul, khususnya bagi wilayah Riau dan Sumatera. Program ini ditargetkan mampu mencetak sumber daya manusia berkualitas tinggi, baik dari kalangan akademisi, peneliti, maupun praktisi hukum yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas moral untuk bersaing di level nasional hingga internasional.
Sebagai bentuk tanggung jawab atas izin yang telah diberikan, Pascasarjana Unilak berkomitmen penuh untuk menjalankan seluruh standar nasional pendidikan tinggi secara konsisten. Fokus utama pengelola ke depan adalah memperkuat tata kelola akademik, mempertajam kualitas riset, serta terus meningkatkan kapasitas dosen dan mahasiswa doktoral.
Dengan terbitnya izin ini, Universitas Lancang Kuning semakin memantapkan posisi sebagai salah satu perguruan tinggi swasta terkemuka yang konsisten menghadirkan pendidikan bermutu demi kemajuan daerah.