JPU Tegas Tolak Pleidoi SR, Tuntutan dalam Perkara Dugaan Penggelapan Mobil PT Torgandai Tetap Dipertahankan

PASIRPENGARAIAN— Persidangan perkara dugaan penggelapan satu unit mobil milik PT Torgandai kembali bergulir, Kamis (3/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Stevano Aron Marbun, S.H., M.H., secara tegas menolak pembelaan yang sebelumnya disampaikan terdakwa berinisial SR bersama penasihat hukumnya.
Dalam sidang lanjutan tersebut, JPU menyampaikan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa. Jaksa tetap mempertahankan tuntutan yang telah diajukan sebelumnya dan meminta Majelis Hakim menjadikan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebagai bahan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.
Sikap tersebut menunjukkan JPU tidak bergeser dari tuntutan awal meskipun pihak terdakwa sebelumnya telah mengajukan sejumlah argumentasi pembelaan.
JPU juga meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk mempertimbangkan secara menyeluruh fakta persidangan sebelum mengambil keputusan akhir.
Sebelumnya, SR dalam pembelaannya menyampaikan bahwa kendaraan yang menjadi objek perkara telah dikembalikan kepada PT Torgandai. Terdakwa juga berpendapat bahwa perbuatannya tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Namun, argumentasi tersebut tidak mengubah sikap JPU. Jaksa tetap pada tuntutan awal dan menyerahkan penilaian terhadap seluruh dalil pembelaan kepada Majelis Hakim.
Perkara ini bermula dari laporan terkait dugaan penggelapan satu unit Toyota Avanza milik PT Torgandai. Dalam perjalanan proses hukum, kendaraan tersebut telah dikembalikan kepada pihak perusahaan.
Pengembalian kendaraan menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian dalam persidangan. Meski demikian, JPU tetap mendasarkan tuntutannya pada dakwaan serta fakta dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan.
Dengan telah disampaikannya tanggapan JPU terhadap pembelaan terdakwa, perkara tersebut kini semakin mendekati tahap akhir. Argumentasi JPU dan penasihat hukum terdakwa selanjutnya akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Posisi hukum SR hingga saat ini masih sebagai terdakwa. Artinya, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah secara berkekuatan hukum tetap.
Majelis Hakim selanjutnya akan menentukan perkara berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, alat bukti, keterangan para saksi, keterangan terdakwa, nota pembelaan maupun tanggapan JPU.
Publik kini menanti putusan Majelis Hakim untuk mengetahui bagaimana akhir perkara dugaan penggelapan mobil milik PT Torgandai tersebut.