UJUNGBATU – Tidak kapok pernah dipenjara karena kasus yang sama,DW (38) warga Desa Ngaso Kecamatan Ujung Batu kembali ditangkap Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Rohul setelah ketahuan memiliki dua Paket Narkotika diduga jenis Shabu dengan berat kotor 7,4 Gram.
Saat penangkapan, Dw berada di Sebuah warung pinggir jalan umum Desa Ngaso Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu – Sabtu pagi (25/1/2020)
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humasnya Ipda Feri Fadli SH saat dikonfirmasi Senin (27/1/2020) membenarkan informasi yang tengah menjadi perbincangan warga net itu.
Menurut Feri, terungkapnya kasus ini berawal karna adanya informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu tempat di Desa ngaso kecamatan ujung batu – Rohul sering dijadikan tempat transaksi narkotika, Mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi langsung memerintahkan KBO Sat Narkoba Iptu Syafarudin SH beserta anggota untuk segera menindak lanjuti informasi tersebut.
Berdasarkan Perintah tersebut Tim bergerak dengan cepat menuju target, sekitar pukul 10.50 wib personil berhasil menangkap pelaku saat sedang duduk di warung, setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan BB Narkotika jenis Shabu dan 1 Unit Handphone Merk Samsung Warna Silver” Kata Feri.
Setelah dilakukan interogasi DW menerangkan bahwa narkotika jenis Shabu adalah miliknya diperoleh dari seseorang yang tidak di kenalnya, Saat ini Pelaku meringkuk di Sel Mapolres Rohul guna Proses Penyelidikan lebih lanjut.