Hal ini disampaikan Kajari Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH. MH melalui Kasi Intelijen Ari Supandi, SH. MH kepada awak media Haluan Riau, Rabu (11/01).
Disampaikan Ari, tepat pada itu Tim Penyelidik pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menerima bukti setor pengembalian kelebihan bayar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
“Kelebihan bayar atau yang tak patut dibayarkan ini terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berupa Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, dan Silpa pada Desa Bangun Purba Barat Kecamatan Bangun Purba Tahun Anggaran 2021,” jelas Ari.
Lanjutnya lagi, pengembalian uang Negara tersebut diakui Ari berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 83/ITDA-PKPT/LHP/2022 tanggal 19 September 2022 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp.117.056.982,64.
“Uang ini sudah dikembalikan oleh perangkat Desa Bangun Purba Barat Kecamatan Bangun Purba sesuai dengan kapasitas dan besarannya masing-masing,” tambahnya.
Pengembalian kelebihan bayar tersebut dijelaskan Ari merupakan itikad baik dan tindak lanjut dari pihak-pihak terkait, sehingga pihak bersangkutan mengembalikan atau menyetor uangnya ke Rekening Kas Desa Bangun Purba Barat Kecamatan Bangun Purba.
Lanjut Ari, pengembalian kelebihan bayar ini tentunya dapat menyelamatkan dan pemulihan kerugian keuangan negara atau daerah, khususnya Desa Bangun Purba Barat Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu.
“Apabila yang tidak seharusnya dibayarkan atau dikeluarkan, tentu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah,” sambung Ari.
Selanjutnya disampaikan Ari Tim Penyelidik pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan melakukan ekspos atau gelar perkara secara internal untuk menentukan tindak lanjut dari penanganan perkara Penyelidikan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bangun Purba tersebut.