TANDUN – Ditengah bulan suci Ramadhan, seorang pria berinisial RD, (32), Wiraswasta warga Kusau Makmur Desa Sungai Agung kec.Tapung Hulu Kab.Rokan Hulu ditangkap Sat Narkoba Polres Rohul karena kedapatan memiliki 3,56 gram shabu-shabu.
Awalnya, Selasa (28/04/2020) Sat Narkoba Polres Rohul memperoleh informasi bahwa ada sebuah rumah di Desa Tandun kec.Tandun kab.rohul,sering dijadikan tempat transaksi narkotika ,mendapat info tersebut Kst NKB AKP Masjang Effendi memerintahkan anggotanya untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
Selanjutnya, pada Rabu sekitar pukul 12.30 WIB Pers Sat.Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat diamankan terlapor sedang mengendarai sepeda motor merek Yamaha Zupiter Z tanpa nopol.
” Saat diamankan, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, ditemukan Barang Bukti 3,56 gram shabu-shabu, kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku RD, hingga akhirnya pelaku mengakui sebagai pemilik narkotika jenis shabu-shabu tersebut,” jelas AKP Masjang Effendi
Dalam pengakuan RD, dia mendapatkan barang haram itu dari DM yang beralamat di Kab.Kampar Prov.Riau, selanjutnya terlapor dan barang bukti diamakan ke Polres Rokan Hulu.