Polsek Rambah Samo Amankan Pelaku Narkotika Jenis Sabu

PASIRPENGARAIAN – Polsek Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengamankan seorang pria pelaku Narkotika jenis Shabu di Dusun Koto Tinggi Kilometer 12 Kampung Dalam, Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rohul, Sabtu (29/2/2020) pukul 13.45 WIB.

Pelaku diketahui, SA (20) alias Eyun Bin Rustaman Harahap, warga Dusun Koto Tinggi Kilometer 12 Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang haram tersebut, 2 Paket yang diduga Narkotika jenis Shabu-Shabu yang dibungkus degan plastik warna bening. 1 Unit Hendphon Warna Hitam Merx SIOMI 6X dan uang tunai Rp115.000.

Kapolres Rohul, AKBP Dasmin Ginting melalui Kapolsek Rambah Samo, Iptu Dedi Siswanto SH MM menjelaskan, kejadian berawal dari Unit Reskrim Polsek Rambah Samo mendapat Informasi dari warga bahwa ada di duga sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi peron kelapa sawit yang berada di Kilometer 12  Dusun koto tinggi.

“Mendapat informasi tersebut, kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rambah Samo, Aiptu S Sihotang SH beserta Brihadir Andi Nopri Akbar SH, dan dua orang Anggota Bhabin Kamtibmas Bripka Rusadi Candra dan Brigadir Riki Saputra SH untuk menindak lanjuti informasi tersebut,” jelasnya.

Lanjutnya, sekitar pukul 18.45 personil polsek Rambah Samo melakukan penangkapan terhadap terlapor yang pada saat itu akan melakukan transaksi narkoba jenis shabu dilokasi peron kelapa sawit yang berada di Kilometer12.

“Setelah diamankan, terlapor mengaku bernama SA alias Eyun. Kemudian kita lakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti jenis shabu, henphone dan uang tunai,” paparnya.

Iptu Dedi Siswanto menambahkan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A / 04 / II /  2020 /Riau / Res-Rohul /Sek – Rambah Samo, tanggal 29 februari 2020 tentang membawa terlapor dan barang bukti ke Polsek Rambah Samo untu dilakuan penyidikan lebih lanjut.