Korban Keributan Agenda KLHK Yang Dimohonkan Oleh PT Agro Mitra Rokan Melapor ke Polres Rokan Hulu

PASIRPENGARAIAN – Peristiwa Keributan pada kedatangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas permohonan pelepasan kawasan Hutan oleh PT AMR di Gedung Pertemuan Kecamatan Kepenuhan, Sabtu (11 Maret 2023) nyatanya mengakibatkan salah seorang masyarakat yang diundang menjadi korban penganiayaan.
Hal ini dialami oleh Jasmanedi selaku Ketua Koperasi Sawit Timur Jaya yang diundang untuk hadir sebagai perwakilan Koperasi Sawit Timur Jaya.
Kronologi singkatnya, Jasmanedi peserta terakhir yang selesai mengikuti kegiatan yang diadakan oleh KLHK tersebut dihadang oleh beberapa orang yang merupakan anggota dari Fortibet di pintu keluar gedung. Dalam sekejap baju dan tangan Jasmanedi ditarik banyak orang hingga badan pria berpostur kurus itu didorong beramai-ramai hingga terjatuh.
Dari keramaian, terdengar ada yang berteriak-teriak bernada provokasi ” Pukul … injak …”, Untung saja Personil kepolisian yang berjaga tanggap dan langsung menangkap tubuh dan mengamankan Jasmanedi. Suasana sempat tegang dan panas, tapi dapat diredam dan ditenangkan oleh Kapolsek Kepenuhan.
Hampir aja suasana tenang ini memanas kembali karena perkataan salah satu anggota Fortibet, Arianto yang mengatakan “kalo tidak senang lapor.. kami siap”. Namun Sekretaris Koperasi Sawit Timur Jaya, Rahmad kembali menenangkan masyarakat yang banyak hingga situasi pun kembali kondusif.
Atas kejadian tersebut dan melihat tidak ada itikad baik dari orang-orang yang jelas melakukan penganiayaan terhadap dirinya, Jasmanedi beserta Kuasa Hukumnya Andi Nofrianto. SH, tepat pada Senin (13 Maret 2023 membuat laporan di Polres Rokan Hulu dengan Laporan Polisi No. LP/B/49/III/2023/ POLRES ROKAN HULU/ POLDA RIAU.
Setelah dikonfirmasi, Jasmanedi mengatakan telah menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian, hingga biarlah proses hukum yang berjalan.
“Saya yakin Pihak Kepolisian pasti bisa menyelidikinya, dan saya meminta agar jangan cuma berhenti di pelaku tapi juga siapa otak pelakunya yang memberikan provokasi. Pelakunya harus jujur kalau tidak mungkin hanya mereka yang kena hukuman. Orang yang menyuruh dan memprovokasi cuma santai dan tidak bertanggung jawab,” Kata Jasmanedi, Ahad (26/03)
Senada dengan itu, lewat Hp kuasa hukum, Andi Nofrianto.SH turut menjelaskan pihaknya saat ini masih menunggu proses hukum di Polres Rokan Hulu.
“Sebab laporan kita telah dimulai Penyelidikan nya dan kita sudah mendapat SP2HP dari Polres Rokan Hulu. Semua keterangan awal dan bukti-bukti awal telah kita sampaikan dan berikan, Insyaallah kami yakin siapa pelaku intelektual dibalik kasus ini pasti terungkap,” Katanya.