PASIRPENGARAIAN – Beberapa hari ini Koperasi Unit Desa Dayo Mukti menjadi perbincangan ditengah publik dengan dugaan penyalahgunaan keuangan koperasi yang diduga dilakukan oleh Ketua KUD Dayo Mukti dan Bendahara hingga Pengawas KUD Dayo Mukti menutupi semua penyalahgunaan tersebut, yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai badan pengawas. Selasa (21/01/2025)
Diperkirakan anggaran yang diduga digunakan kurang lebih mencapai Dua Milyar lebih yang digunakan Ketua KUD bersama Bendahara KUD Dayo Mukti.
Hal ini juga menjadi sorotan bagi Sekretaris MPC PP Rohul yang mengecam tindakan Ketua, Bendahara dan pengawas KUD Dayo Mukti yang diduga menggunakan uang KUD untuk kepentingan pribadi.
“Ini harus menjadi atensi dari Kapolres Rohul agar segala bentuk dugaan tindak pidana korupsi bisa dibasmi. Dan kita sangat sayangkan pengurus dan pengawas melakukan dugaan penyalahgunaan anggaran KUD Dayo Mukti”, Ucap Carles.
Carles yang juga anggota KUD Dayo Mukti akan melaporkan tindakan para pengurus dan pengawas ke Polres Rohul.
“Anggaran yang digunakan itu diangka Rp.2.570.536.500, dan ketua KUD Dayo Mukti juga sudah mengakuinya. Dan ternyata bendahara dan pengawas diduga ikut terlibat”, terang Carles Sekretaris MPC PP Rohul.
Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan, Ketua KUD Dayo Mukti dengan nomor Hp 0812778…. belum bisa dihubungi oleh awak media