Tengah Asyik Main Catur, Pengguna Sabu di Sei Mandian Diamankan Polsek Kepenuhan

Seorang pria berinisial RM (63) pelaku pengguna narkoba jenis sabu
Seorang pria berinisial RM (63) pelaku pengguna narkoba jenis sabu

KEPENUHAN Seorang pria berinisial RM (63) warga Desa Sei Mandian, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), yang diduga pengedar Sabu, Senin (28/10/2019) pukul 20.30 WIB, tengah asyik bermain catur ditangkap personil Polsek Kepenuhan.

RM alias Raden Bin Radin merupakan warga asal Kecamatan Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara yang berdomisili di Desa Sei Mandian (SP5) Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Rohul, AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas IPDA Feri Fadli SH, Selasa (29/10/2019) mengatakan, bahwa adanya informasi dari masyarakat tentang kepemilikan Narkotika Jenis Sabu oleh Polsek Kepenuhan Pada Senin (28/10/2019) pukul 19.00 WIB, Diketahui Bahwa pria berinisial RM pemilik sabu-sabu.

“Sesuai dengan Informasi tersebut Kapolsek Kepenuhan, AKP Dasril memerintahkan anggotanya Reskrim Polsek Kepenuhan melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut,” tuturnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut IPDA Feri, pada pukul 20.30 WIB Sat Reskrim Polsek Kepenuhan mengamankan satu orang laki-laki yang sedang bermain catur di Jalur 6 Desa Sei Mandian, Kepenuhan, yang mengaku bernama RM dan pada saat di lakukan penggeledahan.

Tambah IPDA Feri, pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti di dalam kantong celana sebelah kiri pelaku di dapati 4 (empat) paket plastik kecil  yang di duga narkotika jenis shabu-shabu yang di bingkus dengan menggunakan timah rokok warna merah, kemudian di temukan 1 ( satu ) buah kaca pirek di dalam kotak rokok magnum mild.

“Selanjutnya di lakukan penggeledahan di belakang rumah RM dan di temukan satu buah tas berisikan plastik putih dan bong yang terbuat dari botol plastik merek lasegar,” tambah IPDA Feri.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Kepenuhan, diantaranya 4 (empat) Paket Kecil diduga Shabu-shabu dibungkus dengan plastik bening Dengan berat kurang lebih 0,20 Gram, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah Bong terbuat dari botol plastik lasegar, 4 (empal) lembar Uang tukaran 50.000, 1 (satu) unit Hp merek Brandcode Warna kuning, 1 (sati) buah kotak rokok Magnum Mild.

Selain itu, juga diamankan 1 (satu) lembar timah rokok warna merah, 1 (Satu) buah kaca pirek, 1 (satu) batang pipet, 1 (satu) buah plastik bening, 1 (satu) buah plastik bening sisa pakai dan 1 (satu) buah kotak terbuat dari plastik.

Kemudian, Paur Humas Polres tersebut menjelaskan, setelah dilakukan semua proses di tempat perkara, selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa dan diaman di Polsek Kepenuhan guna Proses Penyelidikan lebih lanjut.