Narkoba Merajalela, 3 Pria di Tambusai Diamankan Polri Karena Memiliki Shabu-Shabu

TAMBUSAI – Penyalahgunaan narkoba di negeri ini seperti memadamkan api yang tak kunjung padam, baru-baru ini 3 pria di Tambusai kembali ditangkap polisi satuan narkoba setempat karena memiliki narkotika jenis Shabu-shabu.

Diketahui, RHH satu dari tiga terduga merupakan mantan napi yang baru saja keluar dari Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, seakan tidak insaf, RHH kembali ditangkap dalam kasus yang sama.

Menurut pengakuan Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli, SH, ke tiga terduga itu bernisial HT (33), SF (38), dan RHH (40) yang merupakan Supir, alamat Dk4 Desa Suka Maju Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.

” Yah mereka bertiga ditangkap pada Kamis (20/02/2020) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Simpang Badak Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai,” jelas Paur Humas Kepada awak media, Sabtu (22/02/2020)

Lanjutnya dari mereka pelaku Polisi sita Barang Bukti dari Pelaku HT, 30 paket Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor lebih kurang 3  gram, 1 buah Kaca Pirex, 1 buah Bong yang terbuat dari botol lasegar (alat isap shabu-shabu), 1  buah Kompor yang terbuat dari jarum, 1 Unit Handphone merk OPPO warna Biru dengan No 08126731413, 1 buah dompet warna hitam dan 2 buah mancis

Selanjutnya barang bukti dari RHH, 1 unit HP merek Vivo dengan No sim Car 081268526975 dan 1 buah  HP merek Samsung Warna Putih nomor sim 081371045126.

Paur Humas Polres Rokan Hulu menerangkan, penangkapan ketiga pelaku berawal pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2020, Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu memperoleh informasi bahwa di Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Dari informasi tersebut langsung Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi memerintahkan Kbo Sat Narkoo Iptu Syafaruddin  S.H berserta anggota untuk menindak lanjuti melakukan penyelidikan.

Setelah sudah dapat gambar, lalu pada hari Kamis itu sekira. Jam 18.20 wib, pelaku HT berhasil ditangkap saat sedang menghisap Narkotika jenis Shabu-shabu bersama disebuah gubuk kebun yang keduanya mengaku memang bernisial HT dan SF.

Pada saat itu petugas langsung melakukan penggeledahan badan, gubuk dan tempat sekitar TKP gubuk itu dan ditemukan BB, lalu dari introgasi kedua yang sudah ditangkap, bahwa BB bahwa narkotika jenis Shabu yang ditemukan adalah milik pelaku HT.

Sedangkan HT mengaku diperoleh barang musuh NKRI yang harus diberantas itu dari RHH, dan sekira jam 18.45 wib RHH juga ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan dan rumah RHH namun tidak ditemukan Narkotika Shabu-shabu.

“Kini ketiga Pelaku dan BB sudah diamankan Mako Polres Rokan Hulu di Pasirpengaraian Jalan Lingkar KM IV Desa Suka Maju Kecamatan Rambah, guna proses penyelidikan, penyidikan lebih lanjut, sesuai undang-undang narkotika,”pungkasnya.