PASIRPENGARAIAN – Dua orang pria yang diduga memiliki, menguasai, mempunyai dalam persediaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu akhirnya berhasil ditangkap personil Polsek Rambah.
Diketahui pelaku berinisial AM (56) dan DD(22) merupakan petani yang tinggal di Desa Bangun Purba kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu.
Tepatnya pada pada sabtu (20/06/2020) sekira pukul 22.00 WIB anggota Polsek Rambah mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di sebuah rumah kosong dijalan air panas pawan Desa Rambah Tengah Hulu sering dilaksanakan transaksi narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut anggota Polsek Rambah melaporkan kepada kapolsek Rambah tentang informasi tersebut dan Kapolsek Rambah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan perihal informasi tersebut.
Selanjutnya pada Minggu (21/06/2020) sekira 01.30 WIB anggota kepolisian bergerak menuju TKP dan melihat di dalam rumah kosong tersebut didapati 2 (dua) orang yang tidak dikenal didalam.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik hitam yang dilakban warna coklat yang berisi dompet kain warna hitam dan setelah dibuka dompet tersebut berisi 2 (dua) paket sedang Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 46,80 gram yang terbungkus dengan plastik klip warna putih bening.
Selain itu ditemukan juga 2 (dua) unit handphone merk OPPO A3s1 warna hitam dan handphone merk REDMI Note 5A warna silver.
Ketika ditanyakan tentang pemilik narkotika tersebut, kedua pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan barang tersebut adalah titipan Sdr RASEP (DPO).
Rencananya, Narkotika jenis sabu itu akan diberikan kepada seseorang di Desa Rambah Tengah Hulu, namun sebelum barang sampai, kedua pria tersebut keburu ditangkap.
“Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa kepolsek rambah untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting SIK Melalui Humas, Feri Fadli SH.