PASIRPENGARAIAN – Jajaran Polsek Kepenuhan, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Minggu (18/10/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A alias E (44) beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 85,71 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Kepenuhan, IPTU Jonnes, S.H., sekitar pukul 10.00 WIB, terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek bersama personel melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan. Setelah mengumpulkan informasi yang diperlukan, petugas bergerak menuju rumah yang ditempati terduga pelaku dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sebuah tas berwarna abu-abu merek POLO AMSTAR. Di dalam tas tersebut, polisi mendapati dua plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, empat plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, serta uang tunai senilai Rp1 juta.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke bagian gudang rumah. Di lokasi itu, petugas kembali menemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan di dalam dua botol plastik berbeda.
Satu plastik klip berisi diduga sabu ditemukan dalam botol bening merek NUTRIFARM. Sementara itu, delapan plastik klip lainnya ditemukan di dalam botol berwarna hitam, dalam kondisi dibungkus menggunakan tisu dan lakban hitam.
Dari seluruh rangkaian penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 85,71 gram, sebuah tas, sejumlah plastik klip, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp1 juta, serta dua botol yang digunakan untuk menyimpan paket tersebut.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan urine yang bersangkutan positif mengandung metamfetamina dan amfetamina.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kecamatan Kepenuhan.
Menurut IPTU Jonnes, informasi yang disampaikan masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Ia juga mengapresiasi kepedulian warga yang bersedia memberikan informasi sehingga petugas dapat melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti dalam jumlah cukup besar.
Pihaknya menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
Kapolsek turut mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Dukungan dan kepedulian masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari narkoba. Kami mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegasnya.
Dalam perkara ini, A alias E diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Rokan Hulu dan jajaran dalam memberantas peredaran narkotika serta memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat demi mewujudkan Kabupaten Rokan Hulu yang aman dan bebas dari bahaya narkoba, (Dan).