PASIRPENGARAIAN – Tepat pada Sabtu (24/04) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu 2020 di 25 TPS di Kecamatan Tambusai Utara ditingkat Kabupaten.
Kegiatan dilaksanakan di Convention Hall Masjid Agung Islamic Center Rokan Hulu, Pasirpengaraian serta dihadiri oleh Plh Bupati Rohul H. Abdul Haris S.Sos, M.Si, Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, perwakilan Kodim 0313/ KPR, Komisioner KPU Rokan Hulu, Komisioner Bawaslu Rokan Hulu, dan saksi dari tiga Calon Bupati/Wabupati Rohul.
Rapat Pleno tersebut dilakukan pasca digelarnya rekapitulasi surat suara ditingkat Kecamatan Tambusai Utara yang dilaksanakan pada Jumat (23/04) di Aula Kantor Camat Tambusai Utara.
Tampak dalam pantauan awak media, kegiatan rapat pleno ditingkat Kabupaten dijaga ketat oleh ratusan personel TNI dan Polri.
Dalam agenda rapat juga diterapkan Protokol Kesehatan dengan ketat, yakni mengecek suhu tubuh sebelum masuk ruangan, menjaga jarak dan menggunakan masker.
Pasca rapat usai, Plh Bupati Rokan Hulu, H Abdul Haris mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang ikut serta dalam mensukseskan PSU di 25 TPS Kecamatan Tambusai Utara.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada tim penyelenggara maupun pengamanan dan juga masyarakat, atas terselenggaranya PSU ini dengan aman dan kondusif, dan tentu kami juga berharap kepada seluruh masyarakat, setelah usainya proses pilkada ini, maka kita kembali menjalin kekompakan, kebersamaan dan persaudaraan ditengah masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Rohul, Elfendri mengatakan Rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Rokan Hulu dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 70/PHP.BUP-XIX/2021.
“Penetapan hasil rekapitulasi hari ini KPU Rokan Hulu kembali ke tahapan sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2020, sehingga kami menunggu apakah ada permohonan terregistrasi di MK atau tidak, sesuai dengan PMK (Peraturan MK) 3 maupun PMK 8, setelah itu tergantung surat dari MK,” kata Elfendri.
Dijelaskan Elfendri bahwa permohonan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke MK yakni tiga hari kerja, hal ini sesuai peraturan MK 3.
“Jadi penetapan calon terpilih baru bisa kita lakukan setelah MK memberitahukan ke KPU Kabupaten Rokan Hulu melalui KPU RI, terkait tidak adanya permohonan terregistrasi untuk PHP, baru kita tetapkan calon terpilih,” tambahnya.
Dijelaskan Elfendri, pasca PSU yang digelar di 25 TPS yang dilaksanakan di Kawasan PT Torganda pada 21 April 2021 lalu, didapatkan data bahwa Paslon nomor urut 01 memperoleh 16 suara, Paslon nomor urut 02 meraih 2.070 suara, sedangkan Paslon nomor urut 03 memperoleh 476 suara.
Sehingga dari data secara keseluruhan (Data sebelum dan sesudah PSU), diketahui bahwa pasangan Sukiman-Indra Gunawan mengumpulkan suara terbanyak yaitu 91.806 suara, Sementara Pasangan Hafith Syukri-Erizal memperoleh 90.576 suara dan untuk urutan ketiga Hamulian-M Syahril Topan memperoleh 49.007 suara.
“Pasangan nomor urut 02, unggul 1.236 suara dibandingkan pasangan calon nomor urut 03, Gaspol dan pasangan nomor urut 01,” tukasnya.