Riausmart.com-– Untuk meningkatkan pemahaman dan mewujudkan keterbukaan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik ditingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan, Desa maupun Badan Publik di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rohul sebagai Pembina Utama PPID menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Layanan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) sekaligus Bimbingan KIP, yang secara resmi dibuka oleh Bupati Rokan Hulu H. Sukiman diwakili Asisten II Setda Rohul Ir M. Ruslan M.Si, di Convention Hall Islamic Center Rohul, Senin (10/12/2018).
Sosialisasi yang ditaja oleh Diskominfo Rohul ini turut juga dihadiri Narasumber dari Komisioner Komisi Informasi Pusat Cecep Suryadi M.Ip, Diskominfotik Provinsi Riau, Kadiskominfo Rohul Gorneng S.Sos M.Si, Sekretaris Diskominfo Rohul Zulfikri S.Sos M.Si, Kabid PIKP Diskominfo Rohul Juneidy S.Ip M.Si, Kabid E-Government M. Yudi Arfian SP M.Si, 112 Peserta dari Kepala OPD, Sekretaris Kecamatan, Kepala Desa dan Perwakilan Badan Publik.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Rohul Gorneng S.Sos M.Si dalam sambutannya mengatakan, tujuan dilaksananya Sosialisasi KIP, LAPOR dan Bimbingan PPID ini bertujuan dalam rangka menciptakan demokrasi serta keterbukaan informasi publik di Kabupaten Rohul.
Lanjut Gorneng, Implementasi UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik khususnya di Kabupaten Rokan Hulu.
“Dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi, sebagai wujud nyata pelayanan publik yang transparan dan aktif dalam memberikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Gorneng
Mantan Camat Tambusai Utara ini menjelaskan, Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Rohul Nomor : 382 Tahun 2017 Tentang Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Rokan Hulu yang tertuang dalam petunjuk pelaksana teknis, bahwa Kadiskominfo Rohul Sebagai Pembina Utama dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
“Sedangkan Sekretaris masing-masing OPD dan Sekretaris Kecamatan merupakan PPID Pembantu, hal tersebut berguna memperlancar atas informasi tersebut dan dimana tugas PPID perlu disampaikan aturan hukum terkait Keterbukaan Informasi Publik ini agar bisa dipahami dengan baik,” harap Gorneng.
Melalui Sosialisasi KIP, LAPOR dan Bimbingan PPID ini, Gorneng berharap terwujudnya pemahaman Pelayanan Informasi Publik diseluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan, Desa dan Badan Publik di Rohul. Dengan adanya PPID keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi.
“Salah satu tugas PPID itu nantinya menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi. Jadi melalui Sosialisasi ini kami ucapkan terima kasih kepada peserta sosialisasi beserta narasumber dan panitia pelaksana yang telah mendukung Sosialisasi KIP, Lapor dan Bimbingan PPID ini hingga berjalan lancar,” ujarnya
Sementara itu, Asisten II Setda Rohul Ir M. Ruslan M.Si menyambut baik Sosialisasi KIP, LAPOR dan Bimbingan PPID yang ditaja oleh Diskominfo Rohul. Dari aplikasi Layanan Pengaduan masyarakat bukan hanya untuk program pengaduan saja, tetapi juga berfungsi untuk memberikan informasi dan aspirasi masyarakat kepada pemerintah, setiap laporan tentang Pelayanan Publik yang masuk di diproses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
“Jika tidak ditanggapi akan langsung diteruskan ke Ombudsman RI untuk ditindaklanjuti, maka tugas PPID ini ada kaitan dengan tugas kita terhadap pelayanan masyarakat, kalau tugas kita laksanakan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku, saya rasa tidak pernah ada laporan ini sampai ke KIP, begitu juga sebaliknya, jika tugas kita tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ini pasti akan sampai ke KIP dan kita akan dipanggil dan diadakan sidang,” jelas Ruslan
Lanjut Ruslan, Dalam pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik baik lewat Keterbukaan Informasi maupun Layanan Pengaduan, PPID harus mempedomani lima azas, yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Kondisional, Partisipatif dan Kesamaan hak.
“Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan, ini lah yang menjadi dasar bahwa PPID harus mampu untuk menyediakan informasi yang dibutuhan masyarakat serta dapat mewujudkan arus informsi dan komunikasi antar Pemerintah dan Masyarakat serta meningkatan peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap pelayanan publik,” terangnya
Diakui Ruslan, Pemkab Rohul saat ini telah mewujudkan transparansi terhadap semua kegiatan dan program, disamping itu Pemkab Rohul membentuk PPID dalam mengawasi transparansi informasi merupakan konsekuensi dan alternatif guna mensukseskan dan mewujudkan Pemerintah yang baik pada sekarang dan masa yang akan datang.
“Sekarang ini tidak ada lagi yang kita sembunyikan dan ditutup-tutupi, kita sama tahu untuk program kegiatan program online, untuk melihat kegiatan/lelang Proyek, ada di ULP dan LPSE yang sudah transparan,” kata Ruslan
Ruslan berharap kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti Sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh dan bagi OPD yang belum membentuk PPID, untuk segera membentuk PPID dan melakukan Koordinasi dengan Bidang PIKP Diskominfo Rohul untuk menetapkan data informasi publik.
“Ini merupakan suatu kebanggaan dan kehormatan bagi kita dalam kegiatan ini, supaya kita bisa waspada bertindak dalam melaksanakan sesuatu, kalau tidak ada yang mengawasi kita ini membuat kita akan tersandung masalah hukum,” kata Ruslan. (fa)