Kegiatan yang dilaksanakan di Sapadia Hotel, Pasir Pengaraian tersebut dibuka langsung oleh Bupati Rokan Hulu, H Sukiman diwakili Staf Ahli Bupati Suharman, Rabu (20/07).
Dalam agenda, Staf Ahli Bupati Rohul Suharman mengatakan bahwa Pemkab Rohul sebelumnya telah menerapkan kemudahan perusahaan yang tentu sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.
“Dan ini ada aturan-aturan yang baru yang mesti kita sampaikan kepada pelaku usaha ataupun UMKM yang ada di Rokan Hulu yang jelas mereka harus memahami dan mengetahui, nah sekaligus untuk bisa mengurus perizinan mengenai legalitas izin perusahaan yang dimiliki,” kata Suharman.
Ditengah jalannya acara Kepala DPMPTSP Provinsi Riau Helmi D mengatakan ia sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu yang memfokuskan keberadaan dan perkembangan UMKM di Rohul, mengingat keberadaan UMKM dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian.
“Hal ini adalah peluang besar untuk pelaku usaha, Pemerintah akan mempermudah dalam mengurus perizinan, makanya adanya regulasi per KPKPN untuk investasi yang nomer 1 tahun 2022 ada kewajiban pelaku usaha besar bermitra dengan UMKM ,” kata Helmi.
Kemudian kadis DPMPTSP Rohul, Munandar SE, mm mengatakan Adapun Target dari Provinsi Riau pada tahun 2021 adalah 1,79 Triliun dan untuk Rokan Hulu sendiri sudah melampaui target yang ditetapkan Provinsi yakni mencapai Rp 1,99 triliun.
“Mudah-mudahan ditahun 2022 bisa melampaui batas lagi semoga perusahaan tetap koperatif dalam melaporkan investasi yang ada di Rokan Hulu,” harap Munandar.