19 Tersangka TP Narkoba Berhasil Diamankan Polres Rohul

PASIRPENGARAIAN – Dalam satu bulan terakhir, Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap sebanyak 14 kasus Tindak Pidana (TP) Penyalahgunaan Narkotika.
Hal ini disampaikan Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi  Setiyono SIK MH saat memimpin giat Press Release pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika Sat Res Narkoba Rohul dan jajaran.
Kegiatan yang dipusatkan di Mapolres Rohul, KM 4, Pasir Pengaraian tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Budi  Setiyono SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH, Kapolsek Ujung Batu AKP Sohermansyah SH, PJU Polres Rohul serta puluhan Wartawan media cetak, online dan TV lainnya.
“Berkat kerja keras dan kerjasama seluruh personil Polres Rokan Hulu, sejak 1 Mei sampai 26 Mei 2023 kita berhasil mengungkap 14 kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika,” jelas Kapolres memulai Press Release, Jumat (26/05).
Dari 14 Kasus, dijelaskan Kapolres sebanyak 19 tersangka berhasil diamankan dengan rincian 18 orang merupakan berjenis kelamin pria dan 1 orang lainnya adalah wanita muda.
“Adapun Barang Bukti yang diamankan sabu sebanyak 115,14 Gram, Ranmor R2 empat Unit, Ranmor R4 satu unit, Handphone 16 Unit, timbangan digital satu unit dan uang  Rp 800.000,” ungkapnya.
Dalam hal ini, diakui Kapolres 10 Kasus merupakan hasil pengungkapan Polres Rohul dengan 12 tersangka, Barang Bukti Sabu 109,73 Gram, Ranmor R2 Dua  Unit, Ranmor R4  Satu Unit, Hand Phone 10 Unit dan Timbangan Digital Satu Unit.
“Untuk Polsek Ujung Batu, dua kasus,  tersangka empat orang, Barang Bukti Sabu 3,35 Gram,  Ranmor R2 dua unit, uang Rp 800.000 dan Handphone empat unit,” jelasnya.
Sedangkan untuk Polsek Kepenuhan diungkap sebanyak dua Kasus, tersangka  tiga orang, barang bukti sabu  2,06 Gram dan Handphone dua unit.