PASIRPENGARAIAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu dalam waktu dekat ini akan mengagendakan penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih.
Komisioner KPU Rohul Devisi Hukum dan Pengawasan, Azhar Hasibuan, Senin (1/7/2019) mengatakan, jika tidak ada aral Melintang penetapan Anggota DPRD Rohul Terpilih akan di laksanakan pada 4 Juli 2019.
Hal itu mengacu Surat Edaran KPU, Nomor 867, tentang Penetepan Kursi dan Calon Terpilih tanpa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), yang salah satu pointnya menyatakan, Penetapan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang tidak ada PHPU dilaksanakan 3 hari setelah penetapan Buku Registrasi Perkara konstitusi (BRPK).
“ Di Riau ada 3 kabupaten yang tidak ada Gugatan PHPU untuk DPRD Kabupaten yaitu Rohul, Kepulangan Meranti dan Siak,” jelas Azhar.
Azhar menambahkan, pada Prinsipnya, KPU Rohul Siap Melaksanakan Penetapan Anggota DPRD Periode 2019-2025 tersebut, Karena teknis pembagian Kursi Anggota DPRD Rohul Terpilih serta perolehan suara sudah selesai dilakukan oleh Devisi Tekhnis.
“ Saat ini kawan-kawan dari Devisi Tekhnis juga sedang melakukan Simulasi penetapan di KPU Riau,” papar Azhar.
Azhar Menambahkan, Rencananya, Kegiatan Penetapan Anggaota DPRD Rohul Terpilih dilaksanakan di Hotel Sapadia. Penetapan Anggota DPRD Rohul Terpilih rencananya juga akan di hadiri Bawaslu, Forkompinda, Pimpinan Parpol dan Pemerintah daerah.