Dianggap Rusak Infrastruktur, Truk ODOL Dilarang Masuk Kota Pekanbaru

PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, secara resmi menetapkan batasan dan larangan bagi truk Over Dimension Over Loading (ODOL) untuk tidak melewati area kota mulai tanggal 1 Agustus 2025.
Sementara itu, untuk truk pengangkut barang yang bukan ODOL, mereka hanya diizinkan untuk beroperasi pada malam hari, yaitu dari pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah evaluasi yang dilakukan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, sebagai respons terhadap tingginya angka kecelakaan serta kemacetan yang diakibatkan oleh truk-truk ODOL.
“Truk yang semestinya berdimensi lima meter dimodifikasi menjadi enam atau tujuh meter. Beban maksimal satu ton sering dipaksakan menjadi dua ton. Itu jelas melanggar aturan dan membahayakan pengguna jalan lain,” ujar Sunarko kepada jurnalis, Senin, 21 Juli 2025.
Dikutip dari Riauonline pada Senin (21/7/2025). Menurutnya, kehadiran kendaraan berat yang tidak sesuai dengan spesifikasi bukan hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengendara lain, terutama pada saat jam sibuk.
“Pelanggaran seperti ini mempercepat kerusakan infrastruktur dan meningkatkan potensi kecelakaan, terutama pada jam sibuk. Karena itu, kami ambil langkah tegas,” imbuhnya kembali.
Dishub Pekanbaru akan menggelar sosialisasi secara intensif hingga akhir Juli, sebelum aturan ini sepenuhnya diberlakukan. Setelah itu, tindakan tegas akan langsung dilakukan terhadap pengemudi yang melanggar.
“Setelah 1 Agustus, kami akan bertindak tegas. Pengemudi yang tetap nekat melintas di jam larangan akan dikenakan sanksi, mulai dari tilang hingga penahanan kendaraan,” tegas Sunarko.
Kebijakan ini akan diterapkan di seluruh jalan utama dalam wilayah Kota Pekanbaru yang biasanya digunakan oleh kendaraan berat. Pemerintah juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di bidang logistik dan transportasi untuk mendukung kebijakan ini.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum. Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga keselamatan masyarakat dan memperpanjang usia infrastruktur jalan di Kota Pekanbaru,” tegasnya. Tulis (Mo)