PASIRPENGARAIAN – Dinas Peternakan dan Perkebunan menyatakan saat ini 6 dari 46 jumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Rohul, belum menyerahkan peta spasial lengkap yang berisikan lokasi perusahaan yang telah memiliki koordinat, grafis dan peta yang telah diolah melalui aplikasi GIS.
Kendati pemerintah daerah telah menyurati PKS tersebut, Disnakbun saat ini sedang menelusuri dan mendata terhadap penataan pengelolaan usaha perkebunan terhadap 46 PKS yang telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) Budidaya dan IUP Pengolahan yang diterbitkan pemerintah daerah sejak Kabupaten Rohul berdiri tahun 1999.
Diwajibkannya perusahaan perkebunan memiliki peta spasial lengkap terhadap usaha perkebunan, menindaklanjuti salah satu akselerasi pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) yang berkaitan dengan perizinan dan niaga sebagaimana rencana aksi yang disepakati sejumlah lembaga negara pada tahun 2018 lalu.
“ PKS yang telah diterbitkan IUP Budidaya maupun IUP Pengolahan oleh Pemkab Rohul, dari 46 PKS yang beroperasi, saat ini tinggal 6 PKS yang belum merespon dan menyerahkan peta spasial lengkap ke Disnakbun Rohul,” ungkap Plt Kepala Disnakbun Rohul, Ir H Sri Hardono MM melalui Sekretarisnya CH Agung Nugroho STP didampingi Kabid Prasarana Sarana Penyuluhan Samsul Kamar SHut menjawab wartawan, Rabu (17/7/2019) di ruang kerjanya.
Menurutnya, 6 PKS yang beroperasi di Kabupaten Rohul yang belum menyerahkan peta spasial diantaranya PT Indomakmur Sawit Berjaya yang bertoperasi di Kecamatan Rambah Hilir. PT Naga Mas Agro Mulia di Desa Tanjung Medan Kecamatan Tambusai Utara. Kemudian PT Graha Permata Hijau di Kecamatan Bonai Darussalam, PT Perdana Inti Sawit Perkasa Desa Rantau Binuang Sakti Kecamatan Kepenuhan, PT Sontang Sawit Permai dan PT Lubuk bendahara Palma Industri.
“ Kita (Disnakbun Rohul, red) telah surati 6 perusahaan perkebunan yang belum lengkap peta spasialnya pada Juni lalu, hingga saat ini perusahaan itu belum merespon apa yang menjadi rencana aksi KPK melalui Stranas PK terkait penataan perizinan dan tata niaga. Jika September mendatang tidak menyerahkan Peta Spasial lengkap, maka sanksinya bisa pencabutan Izin oleh pemerintah,” ujarnya.
Agung menjelaskan, dari pendataan dilapangan, dari 46 PKS yang mengantongi IUP yang diterbitkan Pemkab Rohul itu, diketahui kapan terbit dan berakhirnya perizinan PKS. Serta peta spasial lengkap atau tidak.
Diwajibkannya perusahaan melengkapi peta spasial, sesuai dengan UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan yang dijabarkan melalui Permentan No 98 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan.
“ PKS yang mengantongi IUP yang diterbitkan Pemkab Rohul dibawah tahun 2013, dulunya perusahaan yang beroperasi hanya mengambil titik koordinat lokasi, dalam artian tidak menggambarkan luar lokasi yang dikuasai perusahaan. ‘’Sekarang perusahaan harus memperbaiki tata kelola usaha perkebunan. Perusahaan harus memiliki peta spasial lengkap,” tambah Samsul.