“Kalau untuk petahana, berdasarkan peraturan tidak harus mengambil cuti. Tapi, pada saat masa kampanye di 26 September nanti, yang bersangkutan harus mengambil cuti,” sebutnya, Kamis (03/09/2020).
Sedangkan saat dikonfirmasi ke Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadiskominfo) Rokan Hulu, Drs Yusmar M.Si mengatakan H Sukiman sebagai petahana akan mengambil Cuti pada 26 September 2020, tepatnya akan dimulai masa kempanye.
“Nanti, setelah mengambil masa cuti. Teknisnya Pejabat Bupati akan diisi oleh Plt, bukan Pj. Hal ini dikarenakan Bupati Rohul mengambil cuti kampanye, bukan mengundurkan diri,” jelasnya.
Pendaftaran Bapasalon Bupati dan Wakil Bupati Rohul dijadwalkan akan dibuka Jumat (04/09/2020) dan akan ditutup pada Minggu (06/09/2020).