TAMBUSAI – Di Jumat berkah ini, (12/06/2020), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek), menyalurkan Jaminan Kematian (JKM) ke ahli waris peserta BP Jamsostek, yang juga tenaga honorer Puskesmas Tambusai, Rohul, di Aula Puskesmas Tambusai, Desa Talikumain, Rohul.
KCP BP Jamsostek Pasir Pangaraian Riswan Lubis mengatakan besaran santunan JKM yang diserahkan BPJamsostek ke ahli waris, yakni sebesar Rp 42 juta sesuai dengan Perubahan Peningkatan Santunan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam PP No. 82 Tahun 2019.
Kepada awak media, Ridwan Lubis juga mengatakan dalam rangka memberikan pelayanan yang ektra, BPJamsostek akan terus berinovasi dalam mempermudah palayanan kepada peserta BP Jamsostek.
“Selain JKM, JKK, Pensiun, di program BPJamsostek juga apabila peserta sakit ditanggung biaya dan bila peserta jadi korban mengalami luka-luka akan ditanggung seluruh biaya perawatan sampai sembuh tanpa batasan biaya (unlimited),” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Rohul dr Bambang Triono yang mewakili Bupati Rohul H. Sukiman, mengapresiasi dan berterima kasih atas segala perlindungan oleh BP Jamsostek terhadap seluruh peserta BP Jamsostek tenaga kerja melalui ahli waris almarhum pegawai honorer yang bertugas di Tim Gugus Pemkab Rohul Kecamatan Tambusai.
“Mewakili Pemkab Rohul, kita sampaikan berdukacita atas meninggalnya almarhumah. Kami berterimakasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama berdinas. Berharap santunan dari BPJamsostek bermanfaat dan meringankan beban yang ditinggalkan terutama di tengah pandemi COVID 19 saat ini,” kata Bambang.
Bambang mengakui, banyak pegawainya yang belum terdaftar di BPJamsostek. Untuk itu dirinya menghimbau seluruh pegawai, honorer dan TKS di jajaran Diskes Rohul agar mendaftarkan diri menjadi peserta BPJamsostek, karena programnya sudah terbukti seperti yang telah diserahkan hari ini kepada ahli waris.
“Manfaat program BPJamsostek, salah satunya seperti santunan yang baru diserahkan. Bila terjadi musibah, negara hadir memberi santunan, namun kita juga tidak meminta ada musibah. Bila sudah jadi peserta BPJamsostek, tentunya masyarakat pekerja terlindungi haknya selama bekerja,” sebut Bambang.