Kapolsek Kabun Ringkus 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Sekaligus

PASIRPENGARAIAN – Polsek Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berhasil ringkus 3 orang pria yang diduga sebagai pemakai dan pengedar Narkotika jenis Shabu-Shabu.
Saat dikonfirmasi kepada Kapolsek Kabun, AKP Didi Antoni SH, MH membenarkan tentang peristiwa penangkapan tersebut.
“Iya benar, penangkapan dilakukan pada hari Jumat (05/02) sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Kabun Kecamatan Kabun,” jelas Kapolsek, Minggu (07/02).
Disampaikan Kapolsek, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan adanya penyalahgunaan Narkotika di Desa Kabun.
“Benar saja, setelah kami ke lokasi, kita menemukan seorang pria yang mengaku berinisial ET (42) tengah tidur-tidur di TKP, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket kecil diduga Shabu Shabu,” ungkap Kapolsek.
Dalam interogasi lanjut Kapolsek Kabun, ET mengaku telah membeli barang haram tersebut dari seorang pria berinisial BS.
“Tidak pikir panjang, kita pun langsung melakukan pencarian terhadap pria berinisial BS yang diketahui tinggal di Desa Aliantan, saat ditemukan, BS nyatanya juga memiliki 1 paket kecil diduga narkotika jenis Shabu sekaligus 38 kaca pirex,” tambah Kapolsek.
Dari hasil interogasi penyidik terhadap BS, dia juga mengaku mendapat Narkoba jenis Shabu tersebut dari UM (49).
“Dari pengakuan UM, dia membeli narkotika tersebut dari dari UM, dan kita pun langsung melakukan pencarian,” tukas Kapolsek.
Tidak harus menunggu waktu lama, dalam beberapa jam UM berhasil diamankan Polsek Kabun saat pria itu tengah asik bersantai di warung kopi  di Desa Puo Raya Kecamatan Tandun.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap UM, kita tidak menemukan narkoba tersebut, namun tetap kita bawa ke Polsek Tandun untuk di proses lebih lanjut,” tutup Kapolsek.