JAKARTA – Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat Nomor 28 Tahun 2020 Tanggal 13 Mei 2020 Tentang Panduan Kaifiyat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi covid-19, Mentri agama Republik Indonesia, Fahrul Razi himbau masyarakat untuk shalat Idul Fitri di rumah.
Hal ini disampaikan menteri agama itu dalam unggahan video berdurasi 03.12 detik dan telah tersebar di jejaring sosial seperti Facebook dan Whatshapp.
Di dalam isi video, Fahrul Razi menyebutkan melaksanakan shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah.
” Namun walaupun Sunnah, nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan shalat Idul Fitri bahkan menyeru para wanita dan anak gadisnya untuk ikut shalat idul Fitri,” jelasnya dalam video.
” Mari melaksanakan shalat idul Fitri berjamaah dirumah saja bersama keluarga inti,” lanjutnya.
Sedangkan saat dikonfirmasi melalui via handphone, kakan Kemenag Rohul, Syahrudin menghimbau dengan nada yang sama.
” Ditengah Pandemi Covid-19 saat ini, alangkah lebih baiknya kita menjauhi yang namanya berkumpul dan menciptakan kerumunan, oleh karena itu lebih baiknya kita shalat dirumah saja, karena ditengah keramaian, kita tidak tahu siapa orang-orang yang telah tertular virus Covid-19 ini,” imbuhnya.
Kakan kemenag Rohul juga menyampaikan Masjid Madani Islamic Center Rokan Hulu nantinya juga tidak akan menyelenggarakan shalat Idul Fitri, demi menjaga himbauan Pemerintah terkait social distancing ditengah Covid-19.