Ketika Sang Raja Hutan di Perjual Belikan, Dimana Letak Hatimu Manusia?

PEKANBARU – Kejahatan perdagangan organ harimau Sumatera (Panthera tigris Sumatera) kembali terjadi di provinsi Riau. Kali ini, tiga pelaku berhasil ditangkap Polda Riau atas dugaan membawa dan perdagangan organ hewan langka atau dilindungi. Sabtu (15/02/2020) sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Arjuna Dusun IV RT/RW 002/091 Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Organ Harimau Sumatera tersebut antara lain 1 (satu) lembar kulit, 4 (empat) taring, dan 1 (satu) karung berisi tulang-belulang Raja Hutan disimpan dalam plastik dan karung.

“Tim menerima informasi jual beli bagian tubuh Harimau Sumatera Jumat lalu, (14/02/2020). Ketiga tersangka membawa bagian tubuh Harimau Sumatera dari daerah Muara Tebo, Jambi menggunakan mobil Toyota Avanza nopol D 1606 ABK,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Sunarto, Sabtu, (15/02/2020)

Kabid Humas menjelaskan, ketiga pelaku mengaku akan mengantarkan bagian tubuh harimau tersebut kepada seseorang di daerah Air Molek, Inhu.

Ketiga tersangka, MN Bin KR (45), warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Ilir, Tebo, Jambi, RT (57), warga Jorong Koto Baru, Desa Sisawah, Sumpur Kudus, Sijunjung, Sumatera Barat dan AT (43) Desa Seresam, Siberida, Inhu, Riau.

Ketiga pelaku merupakan kurir yang bertugas mengantar kulit dan tulang harimau dari Tebo Jambi oleh eksekutor an. AT (DPO) dengan upah Rp. 2 juta. Selanjutnya akan diserahkan kepada seseorang an. HN (DPO) di Air Molek, Kab. Indragiri Hulu.

“Ketiga tersangka kita amankan dan dibawa bersama barang bukti ke Mapolda Riau, Pekanbaru guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Sunarto.

Maraknya praktek Perdagangan illegal kulit dan organ harimau sumatera karena motif tingginya harga jual organ harimau di pasar gelap. Selembar kulit harimau bisa dijual dengan harga sekitar Rp. 30 juta – Rp. 80 juta, taring harimau Rp. 500 ribu- Rp. 1 juta per buah, dan tulang harimau laku Rp. 2 juta per kilo di pasar gelap.

Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya.

“Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memiliki tugas dan perannya masing-masing. Polda Riau akan terus perangi dan ungkap perdagangan illegal ini,” tegasnya.

Perdagangan organ sang raja hutan ini tentu mengiris hati setiap manusia, mengingat hewan langka itu kini semakin punah dan sulit ditemukan.

Apabila uang adalah latar belakang segalanya, maka, dimana letak hatimu manusia?

Save harimau sumatera, Save hewan langka.