PASIRPENGARAIAN – Ditengah maraknya pemberitaan wabah virus Corona (Covid-19) di Indonesia, Kementrian Agama (Kakan Kemenag) Rokan Hulu menegaskan, seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Rohul tetap melayani warga yang hendak melangsungkan pernikahan.
Hal ini disampaikan oleh Kakan Kemenag Rohul, H.Syahrudin, saat memimpin Rapat koordinasi (rakor) dalam menyikapi Surat Edaran Kementrian Agama RI terkait pencegahan penularan COVID 19 di Rohul, Senin (30/03/2020) di Kantor Kemenag Rohul.
” KUA tetap melakukan pelayanan pernikahan masyarakat, hanya saja orangnya kita batasi, dan paling banyak hanya 10 orang, mengingat tidak diperbolehkan adanya membuat keramaian,” kata Syahrudin.
Prosesi pernikahan tambah Syahrudin, bisa dilaksanakan di dalam ruangan namun di luar ruangan lebih baik. Kapasitas tidak lebih dari 10 orang, 1 calon pengantin pria, 1 calon pengantin wanita, 1 petugas KUA, wali nikah 1 orang, saksi 2 orang, serta dua orang tua pihak pria dan 2 dari pihak wanita.
Kakan Kemenah Rohul itu juga mengingatkan pihak KUA setiap Kecamatan untuk membuat sepanduk agar tidak menimbulkan fitnah tentang aturan pelayanan pernikahan.
“Dalam aturan pernikahan, harus ada ijab kabul antara calon pengantin pria degan wali calon pengantin wanita, saksi dan petugas yang melakukan pernikahan. Dan tidak diperbolehkan menikah melalui handphone. Karena syarat nikah itu itu harus dalam satu ruangan. Hanya saja diberlakukan pembatasan jumlah orang yang hadir,” ucapnya.
” Intinya, pelaksanaan pernikahan tetap dilaksanakan KUA tanpa ada penundaan, hanya batas yang hadir hanya 10 orang,” tutup Syahrudin