PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengeksekusi dan telah menjatuhkan hukuman terhadap Tengku Fauzan Tambusai, atas tindakan korupsi anggaran perjalanan di Sekretariat DPRD Riau. Dikutip dari Cakaplah.com pada Kamis (11/9/2025)
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau tersebut kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
“Terpidana sudah dieksekusi pada Selasa (9/9/2025) kemarin,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkarsyi, pada Kamis (11/9/2025).
Effendy menuturkan bahwa proses eksekusi dipimpin oleh Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Pidsus Kejari Pekanbaru, M Ikhsan dan Jaksa Eksekutor, Yuliana Sari.
Ia menyatakan bahwa langkah tersebut diambil berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dengan Nomor: 5841 K/Pid. Sus/2025 yang dikeluarkan pada 28 Mei 2025.
Dalam amar putusan yang sudah inkrah tersebut, MA menegaskan bahwa Tengku Fauzan terbukti bersalah atas tindakan dan perbuatannya dalam menggunakan anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Riau antara September sampai Desember 2022.
“Putusan MA menguatkan putusan PT (Pengadilan Tinggi, red) Riau. Dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan,” ungkap Effendy
Effendy menambahkan bahwasanya terpidana juga wajib untuk membayar uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp2.842.826.140. Jumlah ini telah dikurangi dengan Rp 489 juta yang sebelumnya telah disetorkan ke rekening Kejaksaan Tinggi Riau.
“Sehingga kepada terpidana dibebankan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.353.826.140 subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara,” terang Effendy.
Eksekusi dilakukan di Rutan Kelas I Pekanbaru dan berkewajiban menjalani kurungan sesuai putusan.
“Seluruh rangkaian berjalan aman, tertib, dan lancar,” tambah Jay.
Effendy menegaskan komitmen Kejari Pekanbaru dalam memerangi tindak pidana korupsi tanpa pilih kasih.
“Eksekusi ini adalah wujud nyata tanggung jawab Kejaksaan dalam menegakkan hukum, menjaga integritas pengelolaan keuangan negara, serta memastikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Kejari Pekanbaru memastikan akan tetap tegas dalam menindak semua bentuk praktik korupsi yang merugikan negara, guna menciptakan sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan terhormat.
Terungkap bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh terpidana dengan memerintah pembuatan dokumen pertanggung jawaban perjalanan dinas mulai dari September-Desember kepada stafnya.
Dilanjutkan dengan mengumpulkan nota , kwitansi serta dokumen pendukung lainnya barulah terpidana menandatangani dan memerintahkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan MAS, yang bertindak sebagai Bendahara Pengeluaran, untuk mengajukan pencairan anggaran ke Bank Riau tanpa melibatkan proses verifikasi dari EN selaku Kasubbag atau Koordinator Verifikasi.
Uang perjalanan dinas yang masuk ke rekening pegawai dengan nama yang dipergunakan di perjalanan dinas fiktif kemudian dipotong sebesar Rp1,5 juta dan diserahkan kepada pegawai tersebut sebagai “honor” untuk tanda tangan.
Sisanya, lebih dari Rp 2,8 miliar, diterima Fauzan setelah dikurangi pembayaran untuk nama-nama yang dicatut. Tindakan ini jelas melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Tulis (Mo).