JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus korupsi terhadap transaksi kuota haji khusus terjadi akibat penetapan kuota oleh Kemenag di tahun 2023-2024 tidak dilakukan secara langsung. Dikutip dari Liputan6 pada Rabu (10/9/2025).
“Tidak secara langsung,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa (9/9/2025).
Asep menjelaskan bahwa setelah Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji, kuota tersebut dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kuota tambahan haji khusus ini kemudian dialokasikan kepada asosiasi agen perjalanan haji oleh pihak Kemenag.
“Kemudian kuota itu dibagikan oleh masing-masing asosiasi ini ke travel agent (agensi perjalanan haji) yang menjadi anggota di asosiasinya,”tambahnya.














