KPK: Jual Beli Kuota Haji Lewat Asosiasi ke Pejabat Kemenag

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus korupsi terhadap transaksi kuota haji khusus terjadi akibat penetapan kuota oleh Kemenag di tahun 2023-2024 tidak dilakukan secara langsung. Dikutip dari Liputan6 pada Rabu (10/9/2025).
“Tidak secara langsung,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa (9/9/2025).
Asep menjelaskan bahwa setelah Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji, kuota tersebut dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kuota tambahan haji khusus ini kemudian dialokasikan kepada asosiasi agen perjalanan haji oleh pihak Kemenag.
“Kemudian kuota itu dibagikan oleh masing-masing asosiasi ini ke travel agent (agensi perjalanan haji) yang menjadi anggota di asosiasinya,”tambahnya.

 

Agen Haji Mengirim Dana ke Kemenag Lewat Asosiasi
Dia menjelaskan bahwa pembagian kuota tersebut sudah diatur untuk setiap agen perjalanan haji, sehingga tidak ditentukan berdasarkan jumlah uang yang dimiliki oleh masing-masing agen.
“Artinya, si A dapat berapa, terserah yang punya uang dapat berapa, tidak. Akan tetapi, ini sudah dipatok, seperti itu,” terangnya
Setelah itu, tiap agen perjalanan haji melakukan pembayaran sejumlah uang melalui asosiasinya. Setelah itu, asosiasi mentransfer dana tersebut kepada pejabat di Kemenag.
Pejabat Kemenag tersebut, menurut Asep, menerima biaya komitmen untuk setiap kuota haji yang berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat. Tulis (Mo)