JAKARTA – Laras Faizati Khairunnisa seorang pegawai kontrak di sebuah organisasi Internasional telah ditetapkan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebagai tersangka usai terbukti melakukan serangkaian provokasi yang memicu memanasnya demonstrasi yang berlangsung diakhir Agustus. Dikutip dari Tempo pada Kamis (4/9/2025).
Provokasi ini disampaikan Laras melalui akun instagram pribadinya @larasfaizati untuk membakar gedung Mabes Polri yang terletak di Jakarta Selatan.
“Membuat dan mengunggah konten video melalui akun Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi massa aksi,” ucap Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Dalam sebuah unggahannya, Laras terlihat mengarahkan jari ke gedung Mabes Polri sambil menyerukan ajakan untuk membakar gedung kepolisian pada saat demonstrasi besar di Jakarta berlangsung.
Dia menjelaskan bahwa unggahan itu dapat meningkatkan potensi tindakan anarkis, mengingat jumlah pengikut akun Instagram @larasfaizati yang mencapai 4.008 orang.
“Tersangka menggugah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan,” jelas Himawan.
Selain diindikasikan melakukan provokasi, Laras Faizati juga dituduh secara ilegal menyalurkan dokumen elektronik milik individu lain atau milik publik.
Akibat tindakannya, Laras Faizati Khairunnisa dihadapkan dengan sejumlah pasal mulai dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 160 dan 161 KUHP.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025,” tambah Himawan.
Penangkapan tersangka ini merupakan hasil dari kegiatan patroli siber yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri setelah 23 Agustus 2025. Sebanyak 592 akun dan konten yang bersifat provokatif telah diblokir. Tulis (Mo)