BONAIDARUSSALAM – Menjadi maling rumah kosong dan meresahkan Warga, Seorang pemuda berhasil dibekuk unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu Rabu(21/08/2019) Sore
SJ (24) Lelaki, yang bekerja sebagai Nelayan, merupakan warga Dusun I Jurong RT 003 RW 002 Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu di amankan ke Polsek Bonai Darussalam karna kedapatan mencuri uang sebesar tiga juta rupiah, aksinya terungkap setelah terekam CCTV. yang ada dirumah milik korban.
Kapolres Rohul AKBP M.Hasyim Risahondua SIK.M.Si melalui Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Riza Effyandi SH, mengatakan Kejadian berawal Pada Selasa (20/8/ 2019) sore, di dalam rumah Ridawati yang terletak di Dusun I Jurong RT 002 RW 001 Desa Bonai saat itu Ridawati (Pemilik rumah – red) baru saja kembali dari Jakarta, sore itu dirinya hendak membayar kan uang arisan, namun ternyata uang miliknya senilai tiga juta rupiah yang disimpan di Box dalam kamar rumahnya sudah raib entah kemana karna curiga uangnya sudah disikat maling , Rida pun memeriksa rekaman CCTV yang ada dirumahnya.
Dari hasil rekaman CCTV ternyata benar rumahnya telah di masuki tamu tak diundang, setelah diamati pelakunya diduga adalah SENJA, karna merasa telah dirugikan, dirinya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bonai Darussalam,
Setelah mendapatkan laporan dari Ridawati (30th) atas dugaan kasus curat tersebut Kapolsek Bonai Darusalam memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Arifin Suparman beserta anggotanya untuk segera melakukan penyeledikan dan segera menangkap Pelaku yang telah meresahkan warga.
Tak lama berselang diperoleh informasi bahwa diduga pelaku sedang berada rumahnya di Desa Bonai, tanpa membuang waktu Kanit Reskrim beserta anggota bergerak cepat sesampainya di Desa Bonai pelaku terlihat sedang duduk santai didepan rumah warga, tak ingin target buruanya kabur, Tim langsung menangkap diduga pelaku.” ujar Kapolsek Menjelaskan.
Setelah di introgasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di dalam rumah korban sebanyak 5 kali, pelaku juga mengakui telah menjual beberapa jenis barang hasil curian tersebut kepada Deri (19 th) warga Dusun II Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam Deri juga merupakan Security di PT Andika Jurong.
Selanjutnya Unit Reskrim melakukan penyelidikan, akhirnya Deri beserta barang bukti berupa 1unit jam tangan merk IPhone warna silver, sedangkan barang bukti lainnya masih dalam proses penyelidikan, selanjutnya kedua pelaku di bawa ke Polsek Bonai Darussalam guna proses lanjut. (Dan)