PASIRPENGARAIAN – Sat Narkoba Polres Rokan Hulu Melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
Terungkapnya kasus peredaran narkoba ini berawal dari keresahan masyarakat bahwa Desa Rambah Tengah Barat Kec.Rambah Kab.Rohul yang sering di jadikan tempat transaksi narkotika.
“sesuai dengan informasi tersebut kitapun kembangkan, hingga akhirnya kami melakukan lidik” Ungkap AKBP Dasmin Ginting SIK, melalui Paur Humas IPDA Feri Fadli, SH.
Disaat berada penyelidikan, senin (07/10/2019) 21.48 WIB, pihak Sat Narkoba Polres Rohul melihat tingkah pemuda berinisial RS (22) yang mencurigakan. Disaat didekati, RS berniat kabur namun berhasil diamankan oleh anggota Satres Narkoba Polres Rohul.
”waktu diamankan, pihak kita menemukan barang bukti sabu seberat 0.40 gram yang terletak di tiang Portal jembatan tempat RS berdiri” jelas Paur Humas IPDA Feri Fadli SH
Setelah ditangkap dan diinterogasi, RS mengaku sabu tersebut akan dijualnya ke seseorang atas suruhan seseorang yang diduga bandar Narkoba inisial E yang kini buron.
Untuk saat ini pihak Polres Rohul telah mengamankan identitas E dan akan dijadikan buron.
“baik barang bukti berupa sabu 0.04 gram dan HP merek samsung hitam telah kita amankan untuk RS kini tengah diamankan di Polres Rohul untuk ditindaklanjuti” jelas IPDA Feri, Rabu (09/10/2019). (dan)