TAMBUSAIUTARA – Seorang Pria berinisial AFB (23) warga Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), tega mencabuli seorang anak dibawah umur.
Aksi bejad AFB yang tega mencabuli anak di bawah umur itu dilakukan di Kebun Kelapa Sawit di dekat Sungai Afd XI PT Torganda perkebunan Rantau Kasai. Akibat perbuatannya, AFB dibekuk Polsek Tambusai Utara, Rabu (30/10/2019) Pukul 09.00 Wib.
Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Feri Fadli SH, Sabtu (2/11/2019) mengatakan kejadian pencabulan yang dilakukan AFB itu berawal, saat orang tua korban Suryani sedang di Sungai mencuci pakaian, pada Ahad (27/10/2019) pukul 16.00 Wib. Saat itu, Suryani (35) didatangi teman Bunga bernama Juni Simanjuntak (8) dan berkata “Tulang aku mau ngomong sama tulang tapi aku takut“.
“Kemudian Suryani mengatakan “bilang aja jangan takut–takut“, lalu Juni Simanjuntak pun mengatakan “Bunga” yang waktu itu main cewek sama AFB“, Kemudian Suryani kembali bertanya “ AFB itu siapa, maen cewek dimana? “Lalu Juni Simanjuntak mengatakan “ Si AFB, main ceweknya dibawah pohon kelapa sawit, teriak–teriak si Bunga waktu itu, dibukaknya celana si Bunga tulang,” cerita Saksi Juni Simanjuntak ke Suryani
Lanjut Ipda Feri, kemudian Suryani pun kembali bertanya kepada anaknya yang pada saat itu juga berada disungai tersebut dan mengatakan “ ia benar nak dikayak gitukan sama AFB ? “ lalu Bunga menjawab “ ia mak, di bukaknya celana ku, dipegang–pegangnya UUK (alat kelamin) ku, terus dimasukkan pidong (alat kelamin) si AFB kedalam UUK (alat kelamin) ku“..
“Setelah Si Bunga menceritakan kejadian tersebut, Suryani kemudian menceritakan hal tersebut ke suaminya Junaidi Batubara (37), kemudian Suryani beserta suaminya memeriksakan anaknya ke Bidan. Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Bidan, memang benar bahwa kemaluan anaknya mengalami luka robek, Bidan pun menyarankan agar dilakukan Visum Et Repertum.” jelas Ipda Feri
Tidak terima atas kelakuan bejat AFB, Suryani melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara. Hanya berselang beberapa hari saja, Polsek Tambusai Utara berhasil membekuk AFB untuk diproses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari kasus tersebut, Polisi menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) helai baju lengan pendek warna kuning motif gambar doraemon, 1 (Satu) helai celana pendek warna hitam, 1 (Satu) helai celana dalam warna pink bergambar apple, 1 (Satu) helai kaos dalam/singlet warna putih bergambar gajah.