PASIRPENGARAIAN – Terkait spanduk pengumuman sementara waktu tidak melayani pasien BPJS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) itu tidak benar.
Beredarnya gambar spanduk pengumuman yang terpampang di bagian Poliklinik RSUD pada Sabtu (2/11/2019). Dimana pada spanduk itu dituliskan “Mohon maaf untuk sementara waktu kami tidak bisa melayani pasien BPJS kecuali kasus gawat darurat,”.
Ketika dikonformasi, Ahad (3/11/2019) Direktur RSUD Rohul dr Novil Raikel kepada Riausmart.com mengaku bahwa pengumuman tersebut tidak benar. Dirinya juga tidak pernah pernah menginstruksikan pemasangan spanduk penghentian layanan sementara bagi pasien BPJS di RSUD Rohul itu.
“Spanduk pengumuman tersebut tidak benar. Saya sudah cek ke RSUD Rohul bahwa spanduk pengumuman tersebut tidak benar,” tuturnya.
Berdasarkan yang dilansir dari Cakaplah.com, Novil mengaku, sesuai prosedur di RSUD Rohul, spanduk pengumuman resmi yang dikeluarkan manajemen Rumah Sakit selalu dikeluarkan melalui humas dan sudah melalui persetujuan dari dirinya selaku Direktur.
“Jika spanduk pengumuman itu resmi dikeluarkan manajemen, pasti ada sumbernya seperti Manajemen, atau Komite Medik. Sementara dalam spanduk itu tidak ada siapa yang mengeluarkan pengumuman itu,” tegas dr Novil.
Diakuinya, dirinya sudah mengistruksikan kepada security untuk menurunkan spanduk tersebut. Ia juga menegaskan akan menelusuri siapa aktor yang memasang spanduk tersebut.
“Tidak ada penghentian sementara layanan kepada pasien BPJS khususnya di Poliklinik, kalau tidak percaya boleh dicek langsung pada hari Senin,” jelasnya.