PASIRPENGARAIAN – Sesuai Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum (MA) tentang pelantikan calon hakim dengan memperhatikan dan memenuhi protokol kesehatan, 6 (enam) Calon Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian melaksanakan rapid test. Jumat (24/04/2020)
Rapid test bagi 6 calon hakim pengadilan negeri Pasir Pengaraiam ini untuk mengetahui kondisi Calon Hakim tersebut yang baru sampai di Kabupaten Rokan Hulu, serta untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Awalnya, Pimpinan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Sunoto SH.MH terlebih dulu berkonsultasi dengan Dinas Kesehatan tentang rencana kedatangan serta pelantikan Calon Hakim tersebut.
“Tujuan dari rapid test ini mencari informasi tentang kondisi kesehatan Calon Hakim,” jelas Sunoto
Dari Hasil Rapid Test, Seluruh Calon Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dinyatakan negatif, Namun tetap disarankan untuk melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari kedepan dan akan dilakukan Rapid test selanjutnya.
Mendengar kabar gembira tersebut, Sunoto,SH.MH, mengatakan, akan segera melakukan Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 6 calon Hakim.
” Dalam masa karantina, keenam calon hakim nantinya dilarang masuk ke kantor dan akan diberi tugas yakni:
1. Ditugasi untuk membenahi JDIH Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
2. Diperintahkan untuk membuat artikel di website PN Pasir Pengaraian
3. Komunikasi dengan Kasubag Kepegawaian tentang pelaporan LHKPN.
4. Membantu tim Zona Integritas (ZI) dan APM,” jelas Sunoto panjang lebar.